JAKARTA TODAY- Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengancam keberadaan Ormas di indonesia, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas terbesar di Indonesia.

Yusril mengingatkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj agar berhati-hati dengan Perppu tersebut. “Saya ingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas ini,” ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Yusril mengajak semua pihak bijak menyikapi terbitnya Perppu tersebut, karena sejumlah ketentuan dalam Perppu itu multitafsir. Akibatnya, bisa digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah. Dia menjelaskan, ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu 2/2017 yang menyebutkan bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.

============================================================
============================================================
============================================================