Oleh

Viera Restuani Adia

 

Dimensi keterbukaan, transparan, terukur dan mudah diakses sudah menjadi tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mengarah pada Good Governance.   Pemerintahan yang  baik baik pusat maupun daerah harus mampu membangun kritik dan menerima pendapat dari pihak  lain atau pendapat publik.

Saat ini kebebasan memperoleh informasi publik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.  Hal ini membuat masyarakat dapat dengan mudah bertindak dan berprasangka negatif jika komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik.

 

Kementerian Pertanian sebagai Badan Publik, menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor  32/Permentan/OT.140/6/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian.  Aturan perundangan ini merupakan dasar bagi pengguna dalam memperoleh dan menggunakan informasi pertanian.

 

Pranata Humas sebagai jabatan fungsional PNS yang diberi tugas,  tanggungjawab,  wewenang  dan  hak  secara  penuh  oleh

pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan informasi kehumasan baik informasi berskala nasional maupun daerah /lokal.

Pelayanan kehumasan Kementerian Pertanian turut serta dan berpartisipasi aktif dalam upaya mendukung keberhasilan pembangunan pertanian dan pelaksanaan program Upaya Khusus (Upsus) dalam mewujudkan swasembada padi,  jagung,  kedelai, daging dan gula tahun 2019 melalui penyediaan sarana akses dan layanan atas informasi yang terkait rencana pelaksanaan dan pencapaiannya.

 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman  petugas kehumasan dalam melaksanakan  tugas pelayanan informasi kehumasan lingkup Kementerian Pertanian, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian menyelenggarakan workshop dengan tema Penderasan Komunikasi Publik lingkup Kementerian Pertanian.

 

Kegiatan Workshop Penderasan Komunikasi Publik diselenggarakan selama dua hari dimulai tanggal 31 Januari s.d 1 Pebruari 2017, hari pertama di IPB International Convention Center jalan Pajajaran Bogor dan hari kedua di Gd. Pusat Informasi Agribisnis (PIA), diikuti kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari Pejabat Fungsional Kehumasan lingkup Kementerian Pertanian, Pengelola Kehumasan UPT lingkup Kementerian Pertanian, dan pejabat struktural.

 

Sebagai bentuk apresiasi ditengah padatnya jadual kerja dan mengingat pentingnya kegiatan ini, Menteri Pertanian Republik Indonesia Amran Sulaeman berkenan hadir dalam acara ini dan memberikan sambutan terkait tema yang diusung.  Dalam sambutannya beliau mengharapkan para petugas kehumasan di kementerian pertanian harus pro aktif dalam memberikan pelayanan informasi sehingga pada akhirnya terbangun persepsi publik yang positif terkait organisasi Kementerian Pertanian.

 

Antusiasme peserta workshop terlihat dari keseriusan peserta mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan.  Hal ini tidak terlepas dari hadirnya narasumber yang kompeten dari jajaran praktisi kehumasan Bapak Agung Laksamana selaku Ketua Umum Perhumas se-Indonesia, praktisi jurnalis senior Bapak Lukman Lutfie, dan Sesditjen Hortikultura, Sesditjen Perkebunan, Sesditjen Tanaman Pangan, Sesditjen Peternakan, Sekban Karantina, dan Sekban PSDMP dengan moderator Kepala PPMKP Ir. Heri Suliyanto, M.BA..

 

Akhir dari kegiatan workshop ini adalah tersusunnya agenda setting kegiatan kehumasan di lingkup Kementerian Pertanian yang dapat menjadi panduan kegiatan kehumasan dan tersusunnya SOP kegiatan kehumasan yang disepakati bersama. Sehingga diharapkan ke depan petugas kehumasan dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan pelayanan  informasi kehumasan dan kegiatan komunikasi publik yang terintegrasi baik ke dalam maupun keluar dalam rangka mendukung program Kementerian Pertaqnian sehingga terbangun persepsi publik yang positif.

 

Acungan jempol untuk penyelenggara yang digawangi oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Dr. Agung Hendriadi, M.Eng. dan jajarannya yang senantiasa mendampingi peserta dari awal hingga akhir kegiatan. Dikatakan Bapak Agung selaku Penanggungjawab kegiatan  ini akan dijadikan agenda rutin yang dilaksanakan dalam waktu yang akan ditetapkan kemudian.

 

(Penulis adalah peserta Workshop Penderasan Komunikasi Publik  dan berkhidmat di PPMKP, Kementerian Pertanian)

 

============================================================
============================================================
============================================================