wasto

BOGOR, TODAY – Dukungan terus mengalir untuk ke Ketua Komisi IV Wasto Sumarno menjadi calon tunggal yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi calon Wakil Bupati Bogor mendampingi Nurhayanti. Dipastikan, politisi dari PKS ini akan menjadi lawan kuat untuk menduduki posisi F2 di bumi tegar beriman ini. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Jawa Barat untuk wilayah Bogor dan Cianjur, Dedi Aroza mengatakan jika PKS telah satu suara untuk mengusung Wasto sebagai wabup. “Tidak ada Wasto lain selain Wasto Ketua Komisi IV,” tegasnya. Sementara Wasto sendiri mengaku siap menjalankan amanah jika memang diberi kepercayaan penuh untuk mendampingi Nurhayanti. “Saya siap saja jika memang diberi kepercayaan untuk ikut menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bogor,” singkatnya. Disisi lain, mengenai pemilihan wakil Bupati ini, tidak hanya melulu dari anggota internal partai, hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Iwan Setiawan. Karena berdasarkan UU dari luar partai diperbolehkan seperti akedemisi dan profesi lain yang memang berkemampuan. Lebih lanjut ia mengatakan terkait surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pengisian wakil Bupati (Wabup) besok (hari ini,red) akan di bahasa dalam rapat pimpinan. Menurutnya pemilihan wabup harus segera dilakukan. Karena edaran dari Kemendagri bahwa pemilihan wabup mengacu pada PP 49 sudah relevan. “Kan sudah jelas, Kemendagri mengeluarkan edaran PP 49 Tahun 2008 untuk mendukung UU Nomor 8 Tahun 2015 yang belum ada PP nya. Meski PP itu turunan dari UU 32 Tahun 2008 yang sudah dicabut, selama itu berbenturan dengan UU yang baru, itu masih bisa dipakai,” tegas Iwan. Ia menjelaskan, jika ada gugatan nantinya mengenai pemilihan wabup, dewan sudah siap karena ada dasar hukum dari edaran Kemendagri. “Kalaupun ada gugatan, dasarnya apa? Itu kan bukan kesimpulan DPRD, tapi ada edaran dari Kemendagri dan itu sudah kuat,” lanjutnya. Menanggapi dualisme yang dialami salah satu parpol dalam Koalisi Kerahmatan, Iwan menanggapinya dengan santai. “Kalau ada perpecahan, itu tidak akan ada pengaruh dalam menentukan dua nama calon wabup. Tidak ada korelasi kesana (mengganggu urusan koalisi .red),” sambungnya. Menurutnya, dualisme partai akan berpengaruh saat partai hendak mendaftar sebagai peserta pemilihan umum. “Di koalisi itu sifatnya ke internal DPRD. Kalau dualisme, urusannya KPU,” jelasnya. Ia melanjutkan, dalam memilih dua nama cawabup, Koalisi Kerahmatan bisa menggunakan jalur musyawarah mufakat, aklamasi atau voting. “Kalau deadlock, ya lewat voting,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kakek Penjual Soto Mie Tewas di Dalam Toilet Umum Terminal Laladon

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================