CIBINONG TODAY – Bupati Bogor nampaknya harus melakukan evaluasi total terkait pelaksanaan uji kelayakan kendaraan (KIR) yang dilaksanakan oleh Dishub Kabupaten Bogor. Pasalnya, uji KIR yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kendaraan jenis angkutan tersebut justeru dilakukan secara asal-asalan. Belum lagi praktik pungutan liar yang kerap mewarnai pelaksanaan uji KIR yang memberatkan pemilik kendaraan.

Salahsatunya pelaksanaan uji KIR yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jonggol. Dalam pelaksanaan yang diikuti puluhan kendaraan tersebut, proses pelaksanaan pengujian kelayakan kendaraan hanya dilaksanakan secara manual. Pasalnya, proses pengujian hanya dilakukan di sebuah lahan kosong tanpa adanya peralatan penunjang seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 133 tahun 2015.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Didalam pasal 42 PM No 133 tahun 2015 dijelaskan jika proses pengujian yang dilaksanakan melalui metode keliling harus dilengkapi dengan, alat uji emisi gas buang, alat pengukur berat kendaraan, alat uji rem, alat uji pengukur kecepatan, alat uji lampu dan alat pengukur dimensi. Selain itu, proses pelaksanaan uji KIR keliling juga harus memiliki fasilitas parkir dan gedung untuk proses administrasi.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Dari pantauan di lokasi pengujian, keseluruhan persyaratan yang ditetapkan dalam pengujian keliling tersebut tidak ada satu pun yang dilengkapi. Karena proses pengujian hanya dilaksanakan di tepian jalan tanpa menggunakan peralatan yang memadai. Sehingga proses pengujian hanya dilakukan secara manual dan sekedar formalitas.

============================================================
============================================================
============================================================