Oleh: HERU BUDI SETYAWAN
Pemerhati Pendidikan Kota Bogor
Kelas adalah merupakÂan suatu organisasi kecil yang merupakÂan bagian atau sub sistem dari sekolah sebagai total sistemya. Oleh kareÂna itu tujuan yang ingin dicapai oleh kelas tidak lepas dari tujuan sekolah. Dengan demikian berarÂti tujuan kelas yang ingin dicapai merupakan penjabaran dari tuÂjuan sekolah.
Bagi peserta didik walikelas dan ruang kelas adalah sangat penting sekali, karena suka tidak suka, peserta didik ini selama satu tahun berada di kelas terseÂbut dan menjadi perwalian waÂlikelasnya.
Maka ruang kelas harus dibuat yang menyenangkan agar peserta didik betah berada di keÂlas tersebut selama satu tahun, demikian juga seorang walikelas juga harus menjadi pribadi yang menyenangkan serta menjadi manager yang handal di kelas tersebut.
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi. Robert L. Katz pada tahun 1970- an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah: Pertama, keterampilan konsepÂtual (conceptional skill), kedua, keterampilan berhubungan denÂgan orang lain (humanity skill), ketiga, keterampilan teknis (techÂnical skill)
Walikelas sebagai manager kelas, sudah selayaknya menÂjalankan tugas sebagai seorang manager, maka seorang walikeÂlas harus mempunyai ketiga ketÂrampilan dasar sebagai seorang manager seperti disebutkan di atas yaitu: keterampilan konsepÂtual, keterampilan berhubungan dengan orang lain dan keterÂampilan teknis.
Keterampilan konseptual seorang walikelas adalah walikelas harus memiliki keterampilan unÂtuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan kelasÂnya. Gagasan atau ide serta konÂsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu renÂcana kegiatan untuk mewujudÂkan gagasan atau konsepnya itu.
Proses penjabaran ide menÂjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterÂampilan konsepsional juga meruÂpakan keterampilan untuk memÂbuat rencana kerja.
Misal walikelas membuat proÂgram kerja yang harus dijalankan selama satu tahun. Program kerja ini harus sesuai dengan visi dan misi sekolah, dan harus selalu mendapat persetujuan dari KeÂpala Sekolah, jangan sampai ada program atau kegiatan walikelas tanpa sepengetahuan dan perÂsetujuan dari Kepala Sekolah.
Program kerja tidak perlu muÂluk-muluk, bisa berupa target akÂademis dan non akademis seperti menjadi kelas paling berprestasi, kelas terdisiplin, kelas terbersih, kelas terkreatif, kelas terkompak dan lain-lain.
Selain kemampuan konsepÂsional, seorang walikelas juga perlu dilengkapi dengan keterÂampilan berkomunikasi atau ketÂerampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan sosial. Komunikasi yang persuasif harus selalu dicipÂtakan oleh walikelas terhadap peserta didik yang dipimpinnya.
Dengan komunikasi yang perÂsuasif, bersahabat, dan kebapakÂan/keibuan akan membuat peserÂta didik merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka dan mendukung semua kegiatan dan program walikelas.
Indikator peserta didik menÂdukung semua kegiatan dan proÂgram walikelas adalah adanya partisipasi yang tinggi dari seÂbagian besar peserta didik, hal ini bisa dilihat dari peserta didik yang menawarkan diri untuk terÂlibat aktif, jika ada kegiatan dan program walikelas tanpa diminta oleh walikelasnya.
Sebaliknya jika peserta didik tidak mendukung kegiatan dan program walikelas, akan terliÂhat peserta didik terlihat pasif dan walikelas sampai memaksa peserta didiknya untuk ikut dan terlibat pada kegiatan dan proÂgram walikelasnya.
Yang terakhir adalah ketÂrampilan teknis seorang walikeÂlas, ketrampilan teknis seorang walikelas/guru adalah ketrampiÂlan yang sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen meÂnyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tuÂgas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluÂasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus meÂmiliki kualifikasi akademik miniÂmum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai komÂpetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiÂliki sertifikat pendidik, sehat jasÂmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diÂangkat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerÂjaan atau kegiatan yang dilakuÂkan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, keÂmahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerluÂkan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru/walikelas diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perÂannya sebagai agen pembelajaÂran. Itulah pentingnya seorang walikelas sebagai manager kelas yang sangat menentukan keÂberhasilan peserta didik dalam menuntut ilmu. Jayalah IndoneÂsiaku. (*)