Oleh: HERU BUDI SETYAWAN
Pemerhati Pendidikan Kota Bogor

Kelas adalah merupak­an suatu organisasi kecil yang merupak­an bagian atau sub sistem dari sekolah sebagai total sistemya. Oleh kare­na itu tujuan yang ingin dicapai oleh kelas tidak lepas dari tujuan sekolah. Dengan demikian berar­ti tujuan kelas yang ingin dicapai merupakan penjabaran dari tu­juan sekolah.

Bagi peserta didik walikelas dan ruang kelas adalah sangat penting sekali, karena suka tidak suka, peserta didik ini selama satu tahun berada di kelas terse­but dan menjadi perwalian wa­likelasnya.

Maka ruang kelas harus dibuat yang menyenangkan agar peserta didik betah berada di ke­las tersebut selama satu tahun, demikian juga seorang walikelas juga harus menjadi pribadi yang menyenangkan serta menjadi manager yang handal di kelas tersebut.

Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi. Robert L. Katz pada tahun 1970- an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah: Pertama, keterampilan konsep­tual (conceptional skill), kedua, keterampilan berhubungan den­gan orang lain (humanity skill), ketiga, keterampilan teknis (tech­nical skill)

Walikelas sebagai manager kelas, sudah selayaknya men­jalankan tugas sebagai seorang manager, maka seorang walike­las harus mempunyai ketiga ket­rampilan dasar sebagai seorang manager seperti disebutkan di atas yaitu: keterampilan konsep­tual, keterampilan berhubungan dengan orang lain dan keter­ampilan teknis.

Keterampilan konseptual seorang walikelas adalah walikelas harus memiliki keterampilan un­tuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan kelas­nya. Gagasan atau ide serta kon­sep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu ren­cana kegiatan untuk mewujud­kan gagasan atau konsepnya itu.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Proses penjabaran ide men­jadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keter­ampilan konsepsional juga meru­pakan keterampilan untuk mem­buat rencana kerja.

Misal walikelas membuat pro­gram kerja yang harus dijalankan selama satu tahun. Program kerja ini harus sesuai dengan visi dan misi sekolah, dan harus selalu mendapat persetujuan dari Ke­pala Sekolah, jangan sampai ada program atau kegiatan walikelas tanpa sepengetahuan dan per­setujuan dari Kepala Sekolah.

Program kerja tidak perlu mu­luk-muluk, bisa berupa target ak­ademis dan non akademis seperti menjadi kelas paling berprestasi, kelas terdisiplin, kelas terbersih, kelas terkreatif, kelas terkompak dan lain-lain.

Selain kemampuan konsep­sional, seorang walikelas juga perlu dilengkapi dengan keter­ampilan berkomunikasi atau ket­erampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan sosial. Komunikasi yang persuasif harus selalu dicip­takan oleh walikelas terhadap peserta didik yang dipimpinnya.

Dengan komunikasi yang per­suasif, bersahabat, dan kebapak­an/keibuan akan membuat peser­ta didik merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka dan mendukung semua kegiatan dan program walikelas.

Indikator peserta didik men­dukung semua kegiatan dan pro­gram walikelas adalah adanya partisipasi yang tinggi dari se­bagian besar peserta didik, hal ini bisa dilihat dari peserta didik yang menawarkan diri untuk ter­libat aktif, jika ada kegiatan dan program walikelas tanpa diminta oleh walikelasnya.

Sebaliknya jika peserta didik tidak mendukung kegiatan dan program walikelas, akan terli­hat peserta didik terlihat pasif dan walikelas sampai memaksa peserta didiknya untuk ikut dan terlibat pada kegiatan dan pro­gram walikelasnya.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Yang terakhir adalah ket­rampilan teknis seorang walike­las, ketrampilan teknis seorang walikelas/guru adalah ketrampi­lan yang sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen me­nyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tu­gas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevalu­asi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru profesional harus me­miliki kualifikasi akademik mini­mum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kom­petensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memi­liki sertifikat pendidik, sehat jas­mani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang di­angkat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah peker­jaan atau kegiatan yang dilaku­kan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, ke­mahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlu­kan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru/walikelas diharapkan dapat meningkatkan martabat dan per­annya sebagai agen pembelaja­ran. Itulah pentingnya seorang walikelas sebagai manager kelas yang sangat menentukan ke­berhasilan peserta didik dalam menuntut ilmu. Jayalah Indone­siaku. (*)

============================================================
============================================================
============================================================