Untitled-12PEMBANGUNAN Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dicanangkan PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) Kabupaten Bogor mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Divisi Advokasi dan Kampanye pada Walhi Jabar, Wa­hyu Widy men­gungkapkan, teknologi pengelolaan sampah yang digagas PPE bisa memba­hayakan warga Bogor, khusus­nya sekitar Desa Galuga, Keca­matan Cibungbulang.

Selain itu, menurut dia, penerapannya pun berseberan­gan dengan aturan serta komit­men pemerintah untuk mengur­asi gas rumah kaca.

Widy pun meminta Pemk­ab Bogor mengkaji ulang penerapan teknologi yang menurutnya bertentangan dengan hasil Konvensi Stock­holm Tentang Bahan Pence­man Organik Persisten.

“Itu akan menghasilkan dioksin dan furan yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan harus ditekan produksinya. Ini juga bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Bogor kan juga dikelilingin pegunun­gan dan padat penduduk,” katanya saat dihubungi, Kamis (18/2/2016).

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Secara otomatis, kata dia, pembakaran sampah secara masif akan memperparah warga yang telah terdampak Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga. Saking berbahanya racun PLTSa, dio­ksin juga bisa terpapar dari hewan yang terkena cemaran udara lalu dikonsumsi.

Secara otomatis, pembakaran sampah secara masif akan mem­perparah warga yang sudah ter­dampak oleh TPA di Galuga.

“PLTSa hanya mengubah sampah jadi abu. Tapi tidak menghilangkan racunnya. Bah­kan, kandungan racun masih bisa ditemukan meski abu itu telah direproduksi menjadi batu bata,” tukas Widy.

Walhi menyarankan, Pemkab Bogor meninjau ulang aspek op­erasional, kelembagaan, pem­biayaa, peran serta masyarakat serta regulasi dalam master plan pengelolaan sampah. Ia kha­watir, pelaksanaan PLTSa tanpa master plan, akan terjadi keti­dakjelasan dalam penanganan dampaknya.

Widy menggambarkan, pen­gaplikasian PLTSa di negara maju seperti Jerman dan Jepang telah meninggal metode ini. Menurutnya, pemerintah disana justru membatasi produksi dan konsumsi sampah dari hulu.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

“Keuntungan mengelola sampah sangat kecil ketimbang dampak yang harus dipikirkan pemerintah,” katanya.

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT PPE, Radjab Tampu­bolon masih optimis berdirinya PLTSa dengan teknologi insener­ator di sekitara TPSA Galuga itu.

Radjab menjelaskan, studi kelayakan sudah dilakukan PPE sejak awal 2016 dan hasilnya akan keluar akhir Februari untuk menjadi acu­an pengajuan perizinan ke Pemkab Bogor.

“Tahun ini kan agendanya peletakan batu pertama. La­hannya sudah dibebaskan di Galuga. Luasnya sekitar tu­juh hektare. Lahannya yang sudah dibebaskan ada di luar TPA dan untuk pabrik pem­bakaran sampah jadi listrik,” katanya.

Terkait polusi udara dan lim­bah yang dihasilkan, ia meng­klaim jika hasil kajian menun­jukkan adanya keuntungan. Pasalnya, kata dia, warga bisa mengelola limbah yang dihasil­kan PLTSa berupa abu menjadi batu bata.

“Penduduk setempat bisa memanfaatkan itu,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================