Sidang lanjutan kasus dugaan mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor yang sebelumnya sempat memanas membuat kalangan legislatif dan eksekutif pasang kuda-kuda dan bersiap-siap untuk memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Tak terlebih, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono yang akan menjadi saksi kembali pada Rabu (24/08/2016) mendatang. SeÂmakin tersudutkan dengan kesaksian balasan yang diÂlayangkan Sekertaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat beberapa hari lalu membuat politisi PDIP ini harus memuÂtar otak untuk adu kesaksian dalam memberikan keteranÂgan saksi selanjutnya di PersiÂdangan mendatang.
Seperti diketahui sebelumÂnya, Untung Maryono sempat mengklaim dihadapan majelis hakim bahwa harga yang disÂepakati terkait dengan lahan Jambu Dua ini hanya sebesar Rp 17,5 miliar dan dirinya meÂnyatakan tidak pernah meÂmunculkan harga sampai Rp 43,1 miliar.
“Sekretaris Daerah; Ade Sarip Hidayat yang merupakÂan ketua Tim TAPD memunÂculkan angka itu, lalu dibahas oleh DPRD. Kemudian tanggal 10 dibuat notulen rapat isinya dari Rp 55 miliar, tanggal 11 Oktober muncul angka Rp 25 miliar. Lalu pada 14 Oktober 2014 dimunculkan Rp 17,5 miliar atas dasar kesepakatan bersama TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) dan untuk evaluasi dibahasa dengan haÂsil yang sama,†beber Untung dalam kesaksiannya beberapa pekan lalu.
Keterangan itupun dibanÂtah oleh Sekertaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang mengklaim Rp17,5 miliar hanya tertera pada lampiran SK DPRD dan yang berada di dalam SK DPRD tetap Rp43,1 miliar.
Ade menjelaskan, saat evaluasi turun dalam bentuk narasi atau tanpa angka, ada evaluasi yang harus dibenahi di sektor pendapatan dan belanja. Kemudian, setelah menerima evaluasi maka diÂlakukan pembahasan bersama badan anggaran yang diketuai juga oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, sekaligus membahas pendapaÂtan berupa uang sisa salur paÂjak kendaraan bermotor dari pemprov sebesar Rp35 miliar lebih.
Ketua Banggar (Untung W Maryono) saat itu menyebutÂkan sisa salur ini digunakan untuk kebutuhan pinjam pakÂai mobil muspida, pembelian mobil dinas Ketua DPRD, pemÂbelian 4 mobil Ketua Komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.
“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan Banggar DPRD meÂnyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,†ungkap Ade dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu. “Itu saksinya banÂyak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang meminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu,†sambung Ade.