TANGERANG TODAY-Artis Tora Sudiro diperbolehkan pulang setelah hampir satu pekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta.

“Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro,” ujar kuasa hukum Tora, Lydia Wongsonegoro di RSKO pada Senin (14/7).

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Lydia mengatakan, Tora telah memenuhi syarat untuk mendapat penangguhan tersebut. Dia menjamin tidak akan ada yang menghambat penyidikan yang dilakukan kepolisian, seperti menghilangkan barang bukti atau kabur ke luar negeri.

“Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan,” Kata Lydia.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Bersihkan Usus Kotor Setelah Lebaran dengan 6 Makanan Ini

Tora sendiri mengaku senang atas penangguhan penahanan yang diterimanya. Dia bersyukur karena dapat kembali pulang ke rumah dan menjalani hari-hari bersama keluarga. 

“Kalau pun saya mendapatkan penangguhan ya saya Alhamdulilah banget. Seneng banget,” tutur Tora.

============================================================
============================================================
============================================================