BOGOR, TODAYÂ – Pembangunan tahap I Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Ciawi) masih terkendala pembebasan lahan. Sisa lima persen lahan yang belum dibebaskan berada di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong.
“Lima persen lahan itu meliÂputi rumah penÂduduk, lahan pertanian, temÂpat usaha dan sarana ibadah,†ujar Asisten Pemeri n tahan Kabupaten Bogor, Burhanudin, Jumat (2/10/2015).
Menurut Burhan, lahan tersebut beÂlum dibebaskan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) karena masih terkendala neÂgosiasi harga dan surat tanah.
“Untuk rumah, lahan pertanian, tempat usaha setelah dibebaskan bisa langsung dipakai untuk pembangunan, sementara untuk masjid, musholla atau majlis ta’lim, haruf dibangun dulu pengÂgantinya,†tambah Burhan.
Burhan menjelaskan, tempat ibadah itu sebagian besar merupakan tanah wakaf. “Sesuai peraturan pemerintah, harus dibangun dulu penggantinya baru bisa diratakan,†katanya.
Selain di Desa Wates Jaya, tetapi juga ada di Kecamatan Ciawi dan Caringin. “Rata-rata, pemerintah masih mencari laÂhannya dan baru sedikit yang sudah maÂsuk tahap pembangunan masjid, majelis ta’lim atau musholla,†tandas Burhan.
Sebelumnya, Pembangunan tahap I JaÂlan Tol Bogor, Ciawi, Sukabumi (Bocimi) sepanjang 15 kilometer ini terkendala pembebasan lahan pemakaman.
“Sisa lahan yang belum dibebaskan, diupayakan tahun ini beres,†kata Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Kemen PU dan Perumahan Rakyat Bambang Suarto, saat ditemui usai rapat bersama Panitia Pembebas Tanah (P2T) Kabupaten Bogor.
Dari 10 persen lahan yang belum dibeÂbaskan itu, kata Bambang, diantaranya merupakan milik PT KAI, wakaf, tanah masyarakat maupun swasta, lahan pekuÂburan dan lahan atau tanah milik pemerÂintah desa.
“Untuk kuburan ada tiga bidang yang belum dibebaskan, diantaranya di CiÂmande Hilir, Kecamatan Caringin, Desa Cisalopa dan Wates Jaya, di Kecamatan Cigombong,†jelasnya.
Khusus lahan milik masyarakat dan swasta, lanjut Bambang, dalam waktu dekat ini dilakukan pengukuran oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten BoÂgor.
“Pembebasan lahan di Kabupaten BoÂgor ini terbilang cepat dan mulus dibandÂingkan pembebasan tanah serupa di daerah lain. Kami ingin cara kerja P2T di Kabupaten Bogor dijadikan contoh bagi daerah lain nantinya,†tambahnya.
Sementara Sekretaris P2T, Heri SuherÂman menambahkan, setelah melalui pembahasan, diputuskan ganti untung untuk satu kuburan sebesar Rp 1,7 juta hingga Rp 2,7 juta.
“Kuburan berupa tanah harga ganti untungnya sebesar Rp 1,7 juta dan kuÂburan yang telah permanen sebesar Rp 2,7 juta,†terangnya.
Heri menjelaskan, kemungkinan besar setelah proses verifikasi data ahli waris rampung uang tersebut bisa dicairkan.
“Uangnya sih kabarnya telah diÂsiapkan Kementerian Pekerjaan Umum, kalau semuanya beres pasti secepatnya dibayar,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)