BOGOR TODAY- Presiden Joko Widodo menginginkan agar Tentara Nasional Indonesia diberi kewenangan untuk memberantas terorisme. Untuk itu, Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto agar kewenangan TNI itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Beri kewenangan TNI untuk masuk RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira Menko Polhukam sudah mempersiapkan ini,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (29/5).

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Instruksi ini disampaikan saat Jokowi membuka sidang kabinet paripurna sore ini. Tak hanya itu, ia juga mengamanatkan Wiranto segera menyelesaikan urusan revisi UU antiterorisme bersama parlemen.

Jokowi menegaskan, perkembangan UU antiterorisme sangat diperlukan untuk menjadi payung hukum untuk memudahkan bahkan menguatkan aparat bertindak di lapangan. Hal ini dinilai perlu terutama untuk memberikan keamanan bagi umat jelang Idul Fitri.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

“Menindaklanjuti ancaman ini, saya ingin agar RUU antiterorisme segera dikejar ke DPR. Pak Menko Polhukam agar bisa selesaikan secepatnya,” ujar mantan Wali Kota Solo ini.

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan salah satu isu krusial yang terus diperdebatkan di DPR.

============================================================
============================================================
============================================================