BOGOR TODAY – Tiga sales PT Mitra Gemilang Mandiri, perusahaan yang memproduksi popok bayi dan pemÂbalut wanita diamankan Polres Bogor Kota. Ketiga dilaporkan pihak perusahaan atas dugaan penggelapan uang penjualan sebesar Rp 1,6 miliar.
“Perusahaan melakukan audit ada sekitar Rp1,6 miliar tidak jelas dalam pembukuan, perusahaan lalu melaporkan sembilan pegawainya,†kata Kasat Reskim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha di Mapolres Bogor Kota, Senin (25/1/2016).
Setelah dilakukan penyelidikan, dari kesembilan terlÂapor, ada tiga pegawai ditetapÂkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelaÂpan omzet perusahaan. “Ada keuntungan yang dipotong yang berdampak pada keruÂgian perusahaan,†katanya.
Tiga pelaku yang bekerja sebagai sales di perusahaan ini berinisial DR, B dan PA diketaÂhui selama dua tahun menjual produk perusahaan ke pihak lain.
“Ngambil barang dari guÂdang berupa popok bayi dan pembalut wanita, harusnya diÂditribusi ke konsumen atau waÂrung yang bersangkutan, tapi malah ke konsumen lain, pas ada kemacetan pembayaran baru keÂtahuan,†kata Hendrawan.
Pelaku diamankan beserta baÂrang bukti berupa kwitansi atau faktur penjualan dan daftar keluar barang dari gudang. “Pelaku dikeÂnakan Pasal 374 tentang penggelaÂpan dalam jabatan, dengan ancaÂman hukuman 5 tahun,†ujarnya.
Sementara itu, PA, salah satu sales, menjelaskan, keuntungan secara pribadi yang didapat dari penjualan itu mencapai Rp 240 juta. Tindakan penggelapan ini diÂlakukan untuk menutupi omzet. “Awalnya dikasih tahu senior buat buang barang, semua uang diÂkumpulin dulu, setiap ada tagihan keluar itu dua minggu sekali, baru dibagi rata,†katanya.
(Abdul KaÂdir Basalamah|Yuska)