CIBINONG TODAY – Pelantikan M Yunus PBA sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor pada Rabu 23 Agustus 2017 kemarin, dianggap tidak sah dan cacat hokum. Zulkifli Nasution didukung 25 Pimpinan Anak Cabang (PAC) kecamatan menolak mengakui kepemimpinan Yunus, karena sejak 19 dan 15 Februari 2017 lalu, Yunus bukan lagi Ketua MPC.

“Yunus tidak sah menjabat Ketua MPC lantaran sudah mengundurkan diri dari jabatannya melalui surat tertulis pertanggal 19 Februari dan 25 Februari 2017 lalu yang ditujukan kepada Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Korwil IV Jabar, dengan alasan akan bekerja di Kalimantan, sehingga tidak dapat melanjutkan pengabdiannya sebagai Ketua MPC Kabupaten Bogor. Dalam suratnya itu, Yunus juga melimpahkan kewenangan Ketua kepada saya,” ujar Zulkifli.

BACA JUGA :  Konsisten Selama 10 Tahun, Vihara Dhanagun Jaga Keberagaman Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

Menurut Bang Zul – begitu disapa – seharusnya MPW Jawa Barat melakukan komunikasi terlebih dulu dengan kubu Zul CS yang telah diberikan mandat sesuai dengan isi surat pengunduran diri Yunus. “Parahnya lagi, sebelum pelantikan, Yunus merubah kepengurusan tanpa rapat pleno dan bahkan melanggar AD/ART organisasi. Karena itu, kami menolak kepemimpinan Yunus,” tegas Bang Zul.

============================================================
============================================================
============================================================