CITEUREUP TODAY – Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) yang dilakukan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Sabilillah-Citeureup Pasar Citeureup I, menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, jalan yang seharusnya digunakan peruntukannya sebagai lalu lintas angkutan umum malah berubah fungsi menjadi lapak PKL semi permanen.

Petugas Satpol PP Kecamatan Citeureup, selaku penegak Perda Tibum, sepertinya tidak berdaya menindak para PKL. Pasalnya, bangunan semipermanen milik PKL masih saja berdiri kokoh tanpa adanya tindakan tegas.

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

Salah seorang warga Desa Citeureup, Dadang (40), mengatakan jika keberadaan PKL yang berada di jalur angkutan umum jurusan Citeureup-Tajur ini sangat disayangkan. Sebab, izin yang dimiliki jelas ilegal.

“Saya yakin itu tak berizin. Pemerintah desa dan Satpol PP Kecamatan Citeureup harusnya berani bersikap tegas menindak para PKL,” ujar Dadang.

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Sambal Teri Cabe Hijau yang Mantul

Dia menduga ada keterlibatan oknum dalam melegalkan PKL berjualan di lahan milik pemerintah itu. Padahal, usaha ilegal yang dilakukan PKL itu melanggar aturan.

“Selain kumuh, Pasar Citeureup jadi sepi karena dikelilingi lapak PKL karena berubah fungsi yang seharusnya menjadi lintasan angkutan umum malah jadi lapak PKL permanen,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================