BOGOR TODAY- Hari Jumat tanggal 28 April 2017, menjadi hari mengerikan dan keramat bagi para pelaku dugaan tindak korupsi pembangunan talud pada proyek pembangunan kawasan kumuh di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Setelah pada Jumat lalu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menjebloskan dua orang tersangka diantaranya berinisial BR (Direktur Utama PT Indotama Anugrah), dan JM (Direktur Utama PT Satria Lestari Graha), kini pada Jumat (28/4), Kejari Kota Bogor kembali menetapkan 3 orang tersangka dan dijebloskan kedalam tahanan sel Lapas Paledang.

BACA JUGA :  Para Ibu Wajib Tahu, Ini Dia 10 Makanan Mengandung Zat Besi yang Baik Anak

Kepala Kejari Kota Bogor, Teguh Darmawan, berdasarkan hasil pengembangan dan kelanjutan penyidikan, Kejari menetapkan 3 orang tersangka diantaranya, tersangka J (Direktur CV. Maya Persada), tersangka SN (Direktur CV. Cipta Sarana Utama), tersangka KY (PNS Pemkot Bogor).

============================================================
============================================================
============================================================