JAKARTA TODAY- Mahkamah Konstitusi telah menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 18/P/2017 tentang pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar, hari ini, Kamis (9/2). Keppres tersebut dikeluarkan setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyerahkan surat rekomendasi pemberhentian Patrialis pada presiden, 7 Februari.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, keluar gedung dengan mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap judicial review UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, keluar gedung dengan mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap judicial review UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.
============================================================
============================================================
============================================================