Untitled-6Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Jambu Dua senilai Rp 43,1 miliar berlangsung Senin (22/8) pekan depan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sendiri telah mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi yang diminta Hakim untuk dikonfrontir.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pid­sus) Kejari Kota Bo­gor Erwin Iskandar mengatakan, pihaknya telah memberikan surat pemanggi­lan kembali kepada para saksi yang akan dikonfrontir di per­sidangan Senin (22/8) pekan depan.

“Sudah kami kirimkan su­rat pemanggilan lagi kepada para saksi yang akan dikon­frontir keterangannya,” ujar Kasie Pidsus Kejari Kota Bogor Erwin Iskandar, Jumat (19/8) malam.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Menu Makan Siang dengan Semur Daging Istimewa yang Lezat dan Nikmat

Selain agenda konfrontir, lanjut Erwin, pihaknya juga masih memiliki sisa saksi fakta yang belum didengar keterangannya dalam persi­dangan yakni Walikota Bogor Bima Arya. Rencananya, akan dipersidangkan pada Senin (22/8) pekan depan berbaren­gan dengan empat saksi yang akan dikonfrontir.

============================================================
============================================================
============================================================