Yuska Apitya Aji Iswanto S.Sos

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam)/ Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Magister Jakarta-Tangerang.*

 

Publik kembali dibuat bingung dengan mandeknya proses eksekusi mati terpidana narkotika. Saya tak begitu sulit menemukan alasan mengapa Presiden lamban dan terkesan menimang nasib terpidana mati. Salah satunya mungkin karena Indonesia sejauh ini banyak berhutang budi terhadap bangsa-bangsa Barat. Budi ini bisa berbentuk pinjaman, hutang atau materi lain yang sifatnya menuntut imbalan. Agak miris untuk bangsa sekelas Indonesia, memutus perkara narkoba dengan bunuh-membunuh bandarnya. Ini mungkin lebih menyoal harga diri dan perbaikan mental bangsa. Tapi, yang harus dipelajari detil oleh Pemerintah adalah payung hukum dan legitimasi (keabsahan) dari pelaksanaan hukuman ini. Sejatinya hukuman mati sudah sering dijatuhkan dan eksekusi mati pun sudah kesekian kalinya dilaksanakan di Indonesia.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Sejauh ini, baru Belanda dan Brasil yang berani menghapus aturan itu. Belanda menghapuskan hukuman mati dalam sistem peradilan pidananya dan Brasil juga telah menghapuskan hukuman mati kecuali untuk kejahatan yang luar biasa berat. Lantas, apakah eksekusi mati memang harus dilakukan dan memiliki legitimasi sistem hukum Indonesia ataupun hukum internasional? Pertanyaan kedua, apakah memang terpidana mati harus menjemput ajal dengan ditembak oleh regu tembak?

Kalangan yang tidak setuju pidana mati beralasan hukuman mati adalah cara keji, di luar perikemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM), utamanya hak hidup. Juga, sebagai salah satu bentuk pidana, hukuman mati dianggap tak menimbulkan efek edukatif terhadap masyarakat serta tak juga menimbulkan efek jera untuk calon-calon pelaku kejahatan. Lalu, apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hukuman itu tak dapat dikoreksi karena sang terpidana telanjur dieksekusi. Hal ini mungkin terjadi mengingat pengadilan di Indonesia belum terbukti benar-benar bersih, independen, dan profesional.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Di Indonesia, legalitas hukuman mati paling tidak berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pasal pembunuhan berencana, UU tentang Narkotika Tahun 2009, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 dan 2001, UU Pengadilan HAM No 26 Tahun 2000, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Tahun 2003.

============================================================
============================================================
============================================================