Untitled-3JAKARTA, TODAY– Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Ta­hun 2016 tentang tarif ang­kutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek alias Commuter Line per 1 Oktober mengalami penyesuaian sebesar Rp1.000 untuk seluruh relasi.

Hal tersebut diungkap Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) Zul­fikri dalam konferensi pers terkait penyesuaian tarif KRL yang digelar di Gedung Jakar­ta Railway Center ( JRC), Kamis (18/8/2016).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Zulfikri menambahkan, kenaikan tarif untuk seluruh relasi di lintas KRL Jabodetabek berlaku pada litas 1-25 km pertama atau satu trip perjalanan. “Misalnya rute Bogor-Depok Baru sampai sekarang tarifnya itu Rp2 ribu, tapi nanti per 1 Oktober 2016 menjadi Rp3 ribu,” ujarnya.

Latar belakang penyesuaian tarif ini juga dilakukan dengan memper­timbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat, program pengembangan KRL ke de­pannya melalui tolak ukur pelayanan KRL yang semakin membaik serta ket­ersediaan dana public service obliga­tion (PSO) untuk transportasi kereta api yang menyesuaikan dengan ke­mampuan keuangan negara.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Pasalnya, pemerintah juga men­galokasikan dana PSO secara propor­sional untuk angkutan kereta api di luar KRL seperti kereta api antar kota dan kereta perkotaan.

============================================================
============================================================
============================================================