JAKARTA, TODAY– Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 TaÂhun 2016 tentang tarif angÂkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek alias Commuter Line per 1 Oktober mengalami penyesuaian sebesar Rp1.000 untuk seluruh relasi.
Hal tersebut diungkap Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api Kementerian PerÂhubungan (Kemenhub) ZulÂfikri dalam konferensi pers terkait penyesuaian tarif KRL yang digelar di Gedung JakarÂta Railway Center ( JRC), Kamis (18/8/2016).
Zulfikri menambahkan, kenaikan tarif untuk seluruh relasi di lintas KRL Jabodetabek berlaku pada litas 1-25 km pertama atau satu trip perjalanan. “Misalnya rute Bogor-Depok Baru sampai sekarang tarifnya itu Rp2 ribu, tapi nanti per 1 Oktober 2016 menjadi Rp3 ribu,†ujarnya.
Latar belakang penyesuaian tarif ini juga dilakukan dengan memperÂtimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat, program pengembangan KRL ke deÂpannya melalui tolak ukur pelayanan KRL yang semakin membaik serta ketÂersediaan dana public service obligaÂtion (PSO) untuk transportasi kereta api yang menyesuaikan dengan keÂmampuan keuangan negara.
Pasalnya, pemerintah juga menÂgalokasikan dana PSO secara proporÂsional untuk angkutan kereta api di luar KRL seperti kereta api antar kota dan kereta perkotaan.