JAKARTA, TODAY—Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, seiring dengan dinaikkannya target peneriÂmaan dari cukai hasil tembakau (CHT) menÂjadi Rp149,88 triliun. Angka tersebut naik 5,78 persen dibandingkan target APBNP 2016 sebeÂsar Rp141,7 triliun.
Meski sudah mengetaÂhui berapa target yang haÂrus dikejarnya tahun depan, namun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Heru Pambudi mengaku maÂsih mengkaji besaran kenaiÂkan tarif CHT tahun depan.
Ia menyebut angka final tarif CHT baru, akan disamÂpaikan ke pelaku industri paling lambat tiga bulan seÂbelum kebijakan itu berlaku, atau Oktober 2016 menÂdatang. Diberikannya jeda waktu tiga bulan, agar pelaku industri rokok bisa melakuÂkan penyesuaian dan pemerÂintah bisa menyiapkan pita cukai dan administrasi yang diperlukan.
“Produsen dan penjual rokok juga bisa menyesuaiÂkan harga jual, masyarakat pengkonsumsi rokok juga bisa mengantisipasi kenaikan harga tersebut. Kami upayÂakan pengumumannya seawÂal mungkin, dengan estimasi tiga bulan sebelumnya,†kata Heru.
Secara alami, besaran keÂnaikan tarif CHT tahun depan adalah 9,3 persen yang dihiÂtung dari asumsi inflasi 2017 dalam RAPBN 2017 sebesar empat persen dan target perÂtumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen.
Namun demikian, pemerÂintah masih harus melakuÂkan upaya tarik ulur, baik dengan kelompok yang pro-kesehatan maupun dengan kelompok yang pro industri dan petani. “Disitulah nanti kami akan menemukan titik temu kira-kira berapa tarif yang ideal,†ujarnya.
Pemerintah memasang target pendapatan cukai dalam Rancangan AnggaÂran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebeÂsar Rp157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016, Rp148,09 triliun.