guytk89p;

CIBINONG TODAY – Berada ditengah pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor nyatanya tidak menjamin berada dalam lingkungan sehat dan bersih. Seperti yang terlihat di Kampung Pajelerangunung, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, warga terpaksa membuang sampah disembarang tempat seperti di parit bahkan pelataran rumah.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Kolaisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Kendati jarak yang hanya satu kilo meter dari komplek Perkantoran Pemkab Bogor, namun hingga saat ini warga tak memiliki tempat pembuangan sampah sementara. Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2014 tentang sampah, seakan menjadi etalase tak terlihat realisasi yang nyata.

============================================================
============================================================
============================================================