Untitled-9Penyidikan korupsi lift Balaikota Bogor terus bergulir. Polisi tak mau mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus ini. Hingga kini, polisi masih menyelidiki, siapa dalang dan aktor intelektual dalam perkara ini. Kasus ini menjadi pilot project Kapolres Bogor Kota yang baru, AKBP Andi Herindra Rahmawan, dalam membongkar perkara korupsi.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Walikota Bogor, Bima Arya Sug­iarto, sudah tak mau tahu dan ogah pasang badan dalam perkara ini. Politi­kus PAN ini pun tutup mata den­gan panasnya pemberitaan ter­kait gencarnya penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Proyek bernilai Rp 5,18 mil­iar yang tendernya dimenang­kan oleh PT. Uno Tanoh Seur­amo (UTS) itu, kini makrak. Tak pantas dilihat. Bekas proyeknya pun mengotori pe­mandangan Balaikota Bogor.

Badan Pemeriksa Keuan­gan (BPK) juga telah final me­nyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp259 juta. Tak jelas pelunasan ganti rugi dari kontraktor dalam perkara ini. Usut punya usut, aliran duit hi­tam lelang itu mengucur ke se­jumlah petinggi Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Proyek ini menyisakan bo­bot pengerjaan sebesar 38,3136 persen. Lelang yang digelar un­tuk kedua kalinya pun gagal di tahun anggaran 2014. Para pe­nyedia jasa yang memberikan penawaran dinyatakan tidak lulus dalam tahap evaluasi.

“Jangan tanyakan masalah lift dulu ke saya, saya belum tahu perkembangannya sampai sekarang,” kata Bima, kemarin.

Terpisah, Kepala Unit lay­anan Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zakaria, men­gatakan, proyek lift yang ter­sandung kasus korupsi sampai sekarang belum ada pengajuan ke ULP Kota Bogor. Ia men­egaskan, jika nanti ada surat pengajuan yang diberikan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk lelang lift di tahun 2016, pihaknya siap untuk melaksanakan atau melanjutkan proyek ini. “ULP siap saja melaksanakan proyek ini, asal sudah ada surat pen­gajuan dari SKPD terkait untuk melalangkan proyek ini,” ung­kapnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Tega Cabuli Anak Tiri di Surabaya Berkali-Kali

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek lift tersebut, yang kini menjadi Sekdisbudparkeraf Kota Bogor, Reni Handayani, mengatakan, berdasarkan hasil pemerik­saan atas rekening Kas Daerah sampai 15 April 2014, jaminan pelaksanaan tersebut belum belum diterima. Kondisi ini mengakibatkan Pemkot Bogor kehilangan pendapatan daerah dari pencairan jaminan pelak­sana sebesar Rp 259 juta.

“Saya berharap setelah ditetapkannya satu tersangka dari PT. Uno Tanoh Seuramo, proyek ini dapat kembali berja­lan dan terselesaikan,” akunya, saat ditemui di kantornya, ke­marin.

Ditempat berbeda, Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herin­dra Rahmawan menegaskan, menangani korupsi berbeda dengan kasus pidana umum lainnya, lantaran harus ber­hati-hati terlebih dalam mene­tapkan seorang tersangka. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Penga­wasan Keuangan dan Pem-bangunan (BPKP), apakah ada unsur mark up atau segala macamnya. Baru kita tetapkan tersangka. Harus di-buktikan terlebih dahulu kerugian nega­ranya,” kata dia. (*)

============================================================
============================================================
============================================================