BOGOR TODAY- Kasus penggunaan seragam ormas oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono saat Sidang Paripurna, berbuntut panjang. Untung menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan. Dalam hal itu, Sekjen DPP Peradi, Sugeng Teguh Santoso (STS) menanggapi, bahwa sebuah jabatan srategis politis seperti Ketua Dewan, Wali Kota, Ketua Fraksi dan Wakil-Wakil Ketua, itu adalah jabatan wilayah publik, yang pada dirinya harus menyadari melekat segala kewajiban-kewajiban dan penilaian secara umum, salah satunya ada protokoler yang harus di taati, dalam hal berpakaian.

BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan dengan Air Lemon, Ini Dia 3 Cara Membuatnya

“Jadi, pada acara-acara resmi tersebut mereka harus mencerminkan sebagai pejabat publik tidak bolek membawa satu simbol partai, ormas atau simbol-simbol yang bersifat kelompok tertentu, tetapi harus sebagai simbol yang diterima,” ucapnya, Rabu (5/7/17).

Melihat kejadian ini, menurut STS, beliau bukanlah orang baru dalam politik dan juga beliau tahu tentang kewajiban untuk ada protokoler pakaian. “Ini sebagai peringatan untuk beliau tidak semau-maunya, karena beliau ini sebagai pejabat publik. Jika tidak, partai harus menarik, menarik kadernya ini, atau dari pihak beliau sendiri untuk membuat satu pernyataan maaf, baik kepada lembaga sendiri, masyarakat ataupun kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) itu bisa, karena ini persoalan tentang kode etik, ketaatan kode etik, bisa di nilai bahwa beliau sedang mengangkat satu simbol kelompok tertentu, dan itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================