JAKARTA TODAY- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi, Sugeng Teguh Santoso menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) merupakan produk konstitusional.

“Perpu 2/2017 produk konstitusional, atas dasar kewenangan yang dimiliki Presiden untuk menerbitkan Perpu berdasarkan alasan keadaan memaksa sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 12 tahun 2010 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Menurut Sugeng, keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Perppu telah memenuhi syarat seperti yang dinyatakan dalam putusan MK No. 139/PUU /2009.

“Adanya kebutuhan untuk menyelesaikan permasalaham hukum yang mendesak. Ketiadaan aturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan yang ada tidak cukup memadai untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut dan pembentukan atau perubahan UU membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Menurut Sugeng, pertimbangan tersebut ada secara faktual terpenuhi bila dilihat fenomena terjadinya pergerakan massif ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

“Sementara istrumen UU No. 17 tahun 2013 tidak memadai untuk mengatasi implikasi dari ormas-ormas antiPancasila dan ormas-ormas yang menggunakan kekerasan verbal maupun fisik untuk menebarkan  kebencian pada ras, suku dan agama,” pungkasnya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai merupakan langkah tepat. Meski demikian, kehadirannya tetap perlu pengawasan ketat.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, perppu merupakan langkah konstitusional untuk mempercepat proses dinamika hukum yang terjadi. Menurutnya, parameter ancaman mendesak yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan perppu sudah memenuhi syarat, yakni melalui instrumen aparat intelijen.

“Aparat intelijen adalah pihak yang bisa mendefinisikan ancaman keberbahayaan itu. Saya kira pada saat tertentu dibutuhkan keputusan politik yang tegas,” kata Hendardi dalam sebuah diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juli 2017.

Dia yakin Perppu Ormas tak akan mengucilkan kebebasan berserikat dan berpendapat. Menurutnya, legitimasi pemerintah telah dilakukan secara demokratis. Sebab, mekanisme penyampaian ketegasan keputusan politik dan penindakan hukum tersebut dilakukan secara konstitusional.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================