BOGOR TODAY – Hujan gerimis yang turun di Kota Bogor tak menghalangi Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman untuk melakukan Inpeksi Dadakan (Sidak) ke Proyek Pembangunan Pedestrian yang akan habis masa kontrak kerjanya pada 22 Desember 2016.

Setelah berkeliling mengecek Proyek Pedestrian, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman mengatakan, ada tiga poin yang belum dikerjakan oleh PT Wiraloka Sejati, yakni Pengaspalan didepan Jalan Otista, Utilitas, serta Pembersihan Kawasan Pedestrian.

“Bila dilihat, memang tidak memungkinkan pembangunan selesai pada 22 Desember 2016 besok,” sebut Usmar kepada BOGOR TODAY di Pedestrian Kebun Raya Bogor, Rabu (21/12/2016).

Menanggapi hal ini, Usmar menjelaskan, perlu adanya koordinasi antar lintas intansi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) tentang rekomendasi yang akan diberikan dari pengawas mengenai hal teknis yang tidak bisa dikerjakan pada waktu tertentu.

“Berdasarkan laporan dari Kadis DBMSDA, pengerjaan proyek sudah memasuki fase finishing sekitar 90 persen pengerjaan dan diturunkan sebanyak 200 tenaga kerja,” paparnya.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Dalam hal ini, Usmar mengatakan, toleransi bisa diberikan dengan waktu selama tujuh hari kedepan setelah masa habisnya kontrak.

“Namun semua itu dengan catatan pihak kontraktor harus memenuhi rekomendasi berdasarkan kajian seperti prakiraan cuaca dari BMKG selama pengerjaan pembangunan pedestrian, tahapan kesulitan utilitas, dan pengerjaan pengaspalan,” jelasnya.

Usmar menjelaskan, ketiga hal yang belum diselesaikan pihak kontraktor terkait pengaspalan, utilitas dan pembersihan kawasan pedestrian akan dikaji oleh tim sebagai bahan untuk merekomendasikan apakah pihak kontraktor bisa diberikan toleransi perpanjangan waktu atau tidak. “Saya minta ke pengawas dan DBMSDA mencari data itu,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Usmar apabila pembangunan tak selesai dan sudah ditambahkan batas waktu pengerjaan selama tujuh hari, maka kontraktor harus siap dikenakan sanksi denda sesuai dalam kontrak.

“Harus tetap kena penalty jika juga melewati waktu tujuh hari waktu toleransi yang sudah diberikan berdasarkan kajian bersama dengan Kejaksaan, Konsultan dan DBMSDA,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin mengatakan, walaupun pengerjaan fisik sudah mencapai 90 persen, apabila proyek tak selesai sesuai dengan deadline waktu yang telah ditentukan, maka kontraktor harus dikenakan sanksi.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

“Kalau tak beres tepat waktu mesti disanksi, entah dikenakan denda, diputus kontrak, atau blacklist. Kalau ada rekomendasi perpanjangan waktu apa dasarnya,” ujarnya kepada BOGOR TODAY, di GOR Padjajaran, Rabu (21/11/2016).

Politisi PPP ini menegaskan, apabila pekerjaan tak selesai tepat waktu dengan dalih cuaca, alasan tersebut tidak dapat diterima.

“Semua orang tahu Bogor Kota Hujan, jadi tak bisa jadi alasan. Seharusnya sudah ada perencanaan yang matang terkait hal ini sebelum mengerjakan proyek,” katanya.

Menurut Zaenul, Pemkot harus bertindak tegas bila proyek tak selesai tepat pada waktunya. “Kalau proyek lain telat disanksi, kenapa pedestrian masih dipertanyakan? Yang jelas Komisi C akan mendatangi proyek itu untuk memeriksa spek di lapangan. Jika ada yang beda, kami akan panggil konsultan pengawasnya,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================