Untitled-2JAKARTA, TODAY—Subsidi listrik pada Ran­cangan Angga­ran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 dipatok sebesar Rp 48,6 triliun atau tu­run dari yang di­anggarkan pada APBN Peruba­han 2016, yaitu sebesar Rp 50,7 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kement­erian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, anggaran yang lebih kecil karena ada pengurangan jumlah pelanggan yang mendapatkan listrik subsidi.

“Tahun depan subsidi lis­tik kita berharap mendapat ada pengurangan jumlah pelanggan dengan sambungan harga ber­subsidi,” kata Suahasil di kan­tor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Menurut Suahasil, kebijakan tersebut adalah bentuk pena­taan agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran. Sehingga ti­dak tepat bila dikatakan sebagai pencabutan subsidi. “Jadi subsidi tetap diberikan, bukan nggak di­berikan, tetapi jumlah pelanggan­nya kita berharap lebih rendah. Kenapa jumhlahnya lebih rendah, karena kalau pakai data sekarang 40 juta pelanggan itu , padahal jumlah rumah tangga di Indone­sia itu 63 juta,” terangnya.

BACA JUGA :  Kakek Penjual Soto Mie Tewas di Dalam Toilet Umum Terminal Laladon

Penerima subsidi listrik adalah golongan R1-450 VA dan R1-900 VA. Diharapkan proses pe­nyisiran segera dilakukan PT PLN persero, sehingga rumah tangga yang tidak layak mendapat­kan subsidi, bisa dipindahkan ke golongan yang lebih tinggi. “Menata ulang supaya yang menerima subsidi listik itu yang miskin dan tidak mampu. Makan­ya itu berharap segera memind­ahkan pelanggan yang dianggap mampu,” tukasnya.

============================================================
============================================================
============================================================