JAKARTA, TODAY—Subsidi listrik pada RanÂcangan AnggaÂran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 dipatok sebesar Rp 48,6 triliun atau tuÂrun dari yang diÂanggarkan pada APBN PerubaÂhan 2016, yaitu sebesar Rp 50,7 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) KementÂerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, anggaran yang lebih kecil karena ada pengurangan jumlah pelanggan yang mendapatkan listrik subsidi.
“Tahun depan subsidi lisÂtik kita berharap mendapat ada pengurangan jumlah pelanggan dengan sambungan harga berÂsubsidi,†kata Suahasil di kanÂtor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Menurut Suahasil, kebijakan tersebut adalah bentuk penaÂtaan agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran. Sehingga tiÂdak tepat bila dikatakan sebagai pencabutan subsidi. “Jadi subsidi tetap diberikan, bukan nggak diÂberikan, tetapi jumlah pelangganÂnya kita berharap lebih rendah. Kenapa jumhlahnya lebih rendah, karena kalau pakai data sekarang 40 juta pelanggan itu , padahal jumlah rumah tangga di IndoneÂsia itu 63 juta,†terangnya.
Penerima subsidi listrik adalah golongan R1-450 VA dan R1-900 VA. Diharapkan proses peÂnyisiran segera dilakukan PT PLN persero, sehingga rumah tangga yang tidak layak mendapatÂkan subsidi, bisa dipindahkan ke golongan yang lebih tinggi. “Menata ulang supaya yang menerima subsidi listik itu yang miskin dan tidak mampu. MakanÂya itu berharap segera memindÂahkan pelanggan yang dianggap mampu,†tukasnya.