CITEUREUP TODAY – Terkait adanya bangunan Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar bahkan dibangun secara semi permanen oleh oknum yang memanfaatkan Jalur tersebut seperti Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Fisabilillah-Citeureup Desa Citeureup Kabupaten Bogor. Membuat Satpol PP Kabupaten Bogor Geram. Pasalnya bangunan tersebut selain menganggu kenyamanan pengguna jalan, juga melanggar peraturan daerah yang ada.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan jika persoalan PKL yang berada di Jalur angkutan umum Citeureuo-Tajur tersebut sudah masuk dalam peta penertiban.

“itu sudah masuk dalam wacana penertiban,” kata Ruslan kepada Bogor Today, Senin (11/2/2019).

Ketika disinggung kapan pelaksanaannya, Ruslan mengaku dalam waktu dekat akan dilakukan  penataan oleh pihaknya tanpa pandang bulu. “Secepatnya kita atur jadwal untuk dilakukan pembongkaran,” tegas Ruslan.

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

Camat Citeureup, Asep Mulyana malah mengatakan, sejak  dulu jalan itu berfungsi sebagai jalan atau tidak.  Dia melanjutkan jika jalan tersebut ada pengelolaan serta Dinas yang bertanggung jawab, sehingga Instansi mana yang harus bertanggung jawab mengenai masalah tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================