BOGOR TODAY – Persidangan perdana dalam perkara perdata  gugatan class action pihak pedagang Pasar Baru Bogor yang diwakili Abas Kosasih CS sebagai penggugat kepada tergugat PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor  dan turut tergugat satu PT Guna Karya Nusantara (GKN) dan tergugat dua Walikota Bogor di Pengadilan Negeri Bogor yang rencananya serlangsung pada 22 Maret 2017, ditunda hingga tiga minggu kedepan, alasannya tergugat satu (PT GKN) tidak hadir dalam persidangan saat itu.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung

Kepala Bagian Hukum PDPPJ, Chaerudin mengatakan bahwa gugatan ini merupakan class action  (gugatan perwakilan) yang diajukan oleh pedagang Pasar Baru Bogor dan diwakilkan oleh Abas Kosasih dan rekan-rekan.

“Perwakilan pedagang tersebut  menuntut hak pakai  sampai dengan 2017 sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT. GKN padahal pedagang membeli hak pakai tersebut selama 20 tahun (dari tahun 1993) berdasarkan perjanjian akta jual beli hak pakai antara pedagang dengan PT. GKN seharusnya sudah berakhir di tahun 2013,” tegas Heru.

============================================================
============================================================
============================================================