Untitled-11TIDAK ada kata berhenti dalam pengungkapan beking atau bandar besar para penambang emas liar di Gunung Pongkor. Meski belum secara langsung mengarah ke adanya dugaan pejabat DPRD Kabupaten Bogor yang terlibat, namun penyelidikan mulai mengarah kesana.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Penyelidikan yang dilaku­kan Satuan Reskrim Pol­res Bogor tidak hanya mengumpulkan keter­angan dari para pelaku penambang liar. Namun juga warga Kecamatan Nanggung. Terutama yang terkena pembersihan di Kam­pung Ciguha, Desa Bantar Karet Sep­tember lalu.

“Iya, tapi ini tidak bisa terburu-buru. Masih terus berkembang kok. Karena kami tidak mau berasumsi kesana kemari dan terus memeriksa beberapa gurandil sudah ditangkap lagi. Mereka dimintai keterangan supaya valid,” tandas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Aulia Djabar.

Polres Bogor pun tidak mau men­gangkangi perintah Kapolda Jawa Barat ( Jabar) Irjen Pol Moechgiyarto untuk menutup sejumlah praktik penambangan liar di seantero Jawa Barat.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Bukan cuma pertambangan emas seperti di Gunung Pongkor, kapolda pun menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan tambang Galian C yang dapat mengancam keselama­tan penambang serta dampak keru­sakan lingkungan.

“Di daerah manapun, penam­bangan tanpa izin harus ditindak tegas. Saya minta kepada semua kapolres untuk memeriksa semua perizinan tambang di wilayah Jabar, jika tak berizin maka harus ditutup,” tegasnya, Kamis (29/10/2015).

Kapolda pun meminta kasus penambangan emas tanpa izin di Gu­nung Pongkor terus dikembangkan.

Pasalnya, pasca penertiban be­sar-besaran lalu, masih ada gurandil yang berani menyusup ke Unit Bis­nis Pertambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk, Pongkor.

Irjen Moechgiyarto pun terus mendesak Polres Bogor untuk me­nangkap penadah-penadah besar yang membekingi para gurandil yang santer terdengar berasal dari pejabat teras Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo men­gungkapkan, dasar dari putusan kapolda untuk menutup semua tambang ilegal diantaranya dasar yuridis, karena setiap tambang ilegal sama sekali tidak memiliki dasar hu­kum dan tidak memenuhi standar kaidah pertambangan.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Selain itu soal kemaslahatan masyarakat banyak. Kan sudah jelas kalau tambang ilegal sering menim­bulkan kerusakan lingkungan per­manen. Ya, seperti pencemaran ling­kungan,” kata Kombes Pudjo.

Dasar ekonomi pun menjadi pertimbangan Polda Jabar untuk menutup semua tambang ilegal di Bumi Pasundan yang tidak memiliki dampak ekonomi terhadap suatu ne­gara atau daerah, selain lerusakan dan kekacauan ekonomi.

Mendengar hal ini, Mantan Bu­pati Bogor, Karyawan Faturachman menyindir jika ada salah satu orang besar di DPRD Kabupaten Bogor yang bakal kebakaran jenggot dengan adanya instruksi Kapolda Jabar ini.

“Ya pasti bingung lah dia. Semua orang Nanggung sudah tau kok siapa orangnya. Nanti juga kelihatan siapa orangnya. Intinya, Kapolres Bo­gor jangan mau dipepet terus sama orang itu,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================