JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Salah satunya, KPK akan menjerat Ketua DPR itu dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penggunaan pasal pencucian uang untuk Setnov dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu masih menunggu jalannya persidangan terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BACA JUGA :  Polres Bogor Gelar Mudik Gratis, Simak Lokasi Pemberangkatan dan Rute Tujuanya

“Nanti kan kita tidak langsung ada TPPU-nya. Nanti kan dari proses persidangan,” kata Agus menjawab pertanyaan soal kemungkinan menjerat Setnov dengan TPPU, di Jakarta, Senin (21/8).

Namun Agus belum mau bicara lebih jauh soal kemungkinan menerapkan UU TPPU ke Setnov maupun Andi Narogong. Dia menyebut pihaknya masih terus bekerja mengusut kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

“Hari ini kita mengikuti proses persidangan, pemeriksaan berjalan terus, kemudian dari hasil itu kemudian ada langkah-langkahnya,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================