JAKARTA TODAY- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/4). Dalam laporannya, Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses penyidikan perkara korupsi e-KTP.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Saat dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak dua kali oleh penyidik KPK, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Setya secara tegas mengatakan tidak mengenal mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman yang saat ini berstatus terdakwa.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

“Padahal Setya Novanto diduga telah melakukan pertemuan dengan Irman sebanyak tiga kali, dan setidaknya dua pertemuan membahas penganggaran proyek e-KTP,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

============================================================
============================================================
============================================================