CIBINONG, TODAYÂ – Beberapa kampung di Desa Bojongkoneng terancam hilang dari peta KabuÂpaten Bogor. Pasalnya, tanah kas desa seluas kurang lebih 12 hekÂtare itu diklaim PT Sentul City dan kini mulai dibuldozer.
“Tanah kas desa itu sudah dibuldozer. Kok bisa tanah kas desa bisa beralih kepemilikan,†ungkap Deni Gunarja, ketua tim investigasi dan verifikasi saat diÂhubungi, Rabu (30/3/2016).
Warga desa, kata dia, telah meminta pihak pengklaim taÂnah untuk menghentikan aktiviÂtas perataan atau cut and field, karena obyek tanah dalam staÂtus quo. “Saat ini perataan tanah dihentikan, namun belakangan kembali dilanjutkan,†ujarnya.
Deni mengungkapkan, taÂnah kas desa yang berada di Kampung Bojong Gaok dan Kampung Sudi ini tak pernah dipindah tangankan atau diÂtukar guling dengan lahan di Kecamatan Tanjungsari,†katanya.
Dilain pihak, Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Kantor Badan Pertanahan NaÂsional Kabupaten Bogor, IspriÂadi Nurhantara mengatakan, sengketa tanah antara warga Desa Bojong Koneng dengan PT Sentul City akan secepatÂnya diselesaikan.
“Kami telah berkordinasi denÂgan DPRD, Pemerintah KabupatÂen Bogor, untuk menyelesaikan masalah ini,†ujarnya.
Ispriyadi menegaskan, warga yang memperjuangkan haknya ini tidak ditunggani kepentingan lain, karena mereka murni warga Desa Bojong Koneng dan sebaÂgian lainya para pemilik tanah. “Mereka juga mempertanyakan tanah kas desa yang masuk klaim PT Sentul City,†katanya.
Ispriyadi optimis, sengketa laÂhan seluas 31 hektare yang menÂcakup tanah milik warga dan kas desa akan cepat selesai.
Apalagi, kata dia, warga telah memiliki bukti otentik, lahan yang diklaim PT Sentul City itu belum pernah dipinÂdahtangankan, seperti dijual atau ditukargulingkan.
“Tapi sekarang, tanah itu masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Sentul City, itulah yang menÂjadi akar masalah sengketa taÂnah terjadi,†tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD KabuÂpaten Bogor, Kukuh SriwidoÂdo menambahkan, permintaÂan warga terkait gelar perkara sudah dikabulkan.
“Rencananya, kita gelar Kamis (7/4/2016) dan menghadirkan perÂwakilan dari Kantor Badan PertaÂnahan Nasional, PT Sentul City, Pemerintah Desa Bojong Koneng, kalau DPRD sifatnya hanya memÂfasilitasi saja,†tandasnya.
(RiÂshad Noviansyah)