CIBINONG, TODAY – Beberapa kampung di Desa Bojongkoneng terancam hilang dari peta Kabu­paten Bogor. Pasalnya, tanah kas desa seluas kurang lebih 12 hek­tare itu diklaim PT Sentul City dan kini mulai dibuldozer.

“Tanah kas desa itu sudah dibuldozer. Kok bisa tanah kas desa bisa beralih kepemilikan,” ungkap Deni Gunarja, ketua tim investigasi dan verifikasi saat di­hubungi, Rabu (30/3/2016).

Warga desa, kata dia, telah meminta pihak pengklaim ta­nah untuk menghentikan aktivi­tas perataan atau cut and field, karena obyek tanah dalam sta­tus quo. “Saat ini perataan tanah dihentikan, namun belakangan kembali dilanjutkan,” ujarnya.

Deni mengungkapkan, ta­nah kas desa yang berada di Kampung Bojong Gaok dan Kampung Sudi ini tak pernah dipindah tangankan atau di­tukar guling dengan lahan di Kecamatan Tanjungsari,” katanya.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Dilain pihak, Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Kantor Badan Pertanahan Na­sional Kabupaten Bogor, Ispri­adi Nurhantara mengatakan, sengketa tanah antara warga Desa Bojong Koneng dengan PT Sentul City akan secepat­nya diselesaikan.

“Kami telah berkordinasi den­gan DPRD, Pemerintah Kabupat­en Bogor, untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Ispriyadi menegaskan, warga yang memperjuangkan haknya ini tidak ditunggani kepentingan lain, karena mereka murni warga Desa Bojong Koneng dan seba­gian lainya para pemilik tanah. “Mereka juga mempertanyakan tanah kas desa yang masuk klaim PT Sentul City,” katanya.

Ispriyadi optimis, sengketa la­han seluas 31 hektare yang men­cakup tanah milik warga dan kas desa akan cepat selesai.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Apalagi, kata dia, warga telah memiliki bukti otentik, lahan yang diklaim PT Sentul City itu belum pernah dipin­dahtangankan, seperti dijual atau ditukargulingkan.

“Tapi sekarang, tanah itu masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Sentul City, itulah yang men­jadi akar masalah sengketa ta­nah terjadi,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabu­paten Bogor, Kukuh Sriwido­do menambahkan, perminta­an warga terkait gelar perkara sudah dikabulkan.

“Rencananya, kita gelar Kamis (7/4/2016) dan menghadirkan per­wakilan dari Kantor Badan Perta­nahan Nasional, PT Sentul City, Pemerintah Desa Bojong Koneng, kalau DPRD sifatnya hanya mem­fasilitasi saja,” tandasnya.

(Ri­shad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================