BOGOR TODAYÂ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor pekan ini akan memeriksa salah satu calon tersangka dalam kasus mark up anggaran pengadaan lahan untuk relokasi PedaÂgang Kaki Lima (PKL) di kaÂwasan Jambu Dua, yang telah menelan duit negara sebesar Rp 43,1 miliar.
Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto, menÂgatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan tersangka yang saat ini berada di luar kota. Ia juga menjelasÂkan, pemanggilan itu meruÂpakan pemanggilan yang kedua setelah penetapan dua tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan PemerÂintah Kota (Pemkot) Bogor, yaitu, Hidayat Yudha Priatna mantan Kepala Kantor KopÂerasi dan UMKM dan Irwan Gumelar, mantan Camat TaÂnah Sareal.
“Terkait pemeriksaan terÂsangka selanjutnya, pekan ini diagendakan untuk tersangka yang belum hadir. Jadi pekan ini akan kami hadirkan untuk tersangka yang di luar kota,” ujarnya.
Menurut Andi, untuk tekÂnis pelayangan surat undangan akan diurus oleh dari pihak Kejari Bogor. Ia menjelaskan, biasanya surat undangan dilayÂangkan minimal dari tiga hari sebelumnya. “Ini merupakan pemanggilan kedua setelah penetapan dua tersangka seÂbelumnya,†katanya.
Mantan Kasi Intel Kejari Ambarawa ini, menegaskan, jika pemanggilan kedua yang bersangkutan masih tetap tidak hadir, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. “NanÂti, andai kata pemanggilan kedua masih tidak hadir juga kami terpaksa, melakukan panggilan paksa,†ungkapÂnya.
Sementara itu, KoordinaÂtor Solidaritas Masyarakat Menggugat Birokrasi (SOMÂMASI), Tigar Sugiri, menÂgatakan, Kejari Bogor juga harus membidik kuasa huÂkum pemilik tanah, Kawidjaja Hendricus Ang (Angkahong). Jika memang kabar meningÂgal dunianya pemilik lahan itu benar, Kejari jangan tinggal diam. Ia menegaskan, semua orang yang terlibat dalam menggunakan uang negara sebesar Rp 43,1 miliar itu, haÂrus terus didalami sampai terÂkuak siapa dalang sebenarnya dari pembelian lahan terseÂbut. “Kejari sudah menemui babak baru setelah meneÂtapkan dua pejabata Pemkot Bogor. Semoga ini menjadi pintu terbukanya, tersangka-tersangka lainya yang terlibat. Jangan sampai dua pejabat ini hanya menjadi tumbal dari penguasa jabatan,†akunya.
(Rizky Dewantara)