BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor pekan ini akan memeriksa salah satu calon tersangka dalam kasus mark up anggaran pengadaan lahan untuk relokasi Peda­gang Kaki Lima (PKL) di ka­wasan Jambu Dua, yang telah menelan duit negara sebesar Rp 43,1 miliar.

Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto, men­gatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan tersangka yang saat ini berada di luar kota. Ia juga menjelas­kan, pemanggilan itu meru­pakan pemanggilan yang kedua setelah penetapan dua tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Pemer­intah Kota (Pemkot) Bogor, yaitu, Hidayat Yudha Priatna mantan Kepala Kantor Kop­erasi dan UMKM dan Irwan Gumelar, mantan Camat Ta­nah Sareal.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

“Terkait pemeriksaan ter­sangka selanjutnya, pekan ini diagendakan untuk tersangka yang belum hadir. Jadi pekan ini akan kami hadirkan untuk tersangka yang di luar kota,” ujarnya.

Menurut Andi, untuk tek­nis pelayangan surat undangan akan diurus oleh dari pihak Kejari Bogor. Ia menjelaskan, biasanya surat undangan dilay­angkan minimal dari tiga hari sebelumnya. “Ini merupakan pemanggilan kedua setelah penetapan dua tersangka se­belumnya,” katanya.

Mantan Kasi Intel Kejari Ambarawa ini, menegaskan, jika pemanggilan kedua yang bersangkutan masih tetap tidak hadir, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. “Nan­ti, andai kata pemanggilan kedua masih tidak hadir juga kami terpaksa, melakukan panggilan paksa,” ungkap­nya.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Sementara itu, Koordina­tor Solidaritas Masyarakat Menggugat Birokrasi (SOM­MASI), Tigar Sugiri, men­gatakan, Kejari Bogor juga harus membidik kuasa hu­kum pemilik tanah, Kawidjaja Hendricus Ang (Angkahong). Jika memang kabar mening­gal dunianya pemilik lahan itu benar, Kejari jangan tinggal diam. Ia menegaskan, semua orang yang terlibat dalam menggunakan uang negara sebesar Rp 43,1 miliar itu, ha­rus terus didalami sampai ter­kuak siapa dalang sebenarnya dari pembelian lahan terse­but. “Kejari sudah menemui babak baru setelah mene­tapkan dua pejabata Pemkot Bogor. Semoga ini menjadi pintu terbukanya, tersangka-tersangka lainya yang terlibat. Jangan sampai dua pejabat ini hanya menjadi tumbal dari penguasa jabatan,” akunya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================