Untitled-6BOGOR TODAY – Wakil Ket­ua Komisi A DPRD Kota Bo­gor, Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mendalami perizinan Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Jagung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur. Hal itu lantaran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) menyatakan bahwa tower yang berdiri di atas trotoar itu belum mengantungi izin.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

“Harus segera didalami temuan tersebut, bila ternya­ta tak berizin Satpol PP ha­rus menindak sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Je­nal, belum lama ini.

Menurut dia, DPRD melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk kegiatan pener­tiban Satpol PP pada 2016 ini. “Anggaran untuk penertiban kan sudah ada, jadi tak ada istilah untuk Satpol PP tak ber­tindak,” kata dia.

BACA JUGA :  Bogor Football School, Wadah Anak-anak Kembangkan Sepak Bola

Dalam kesempatan ber­beda, anggota Komisi A Jatirin menegaskan bahwa pembong­karan terhadap tower itu ha­rus dilakukan lantaran tidak mengantungi izin, dan dalam waktu dekat ini wakil rakyat bakal melakukan pengecekan ke lokasi.

============================================================
============================================================
============================================================