JAKARTA, TODAY—PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) tiÂdak punya renÂcana menaikkan harga rokok bulan depan. Ma n a j e m e n m e m a s t i k a n informasi yang ramai beredar di media sosial itu tidak benar, dan disebarkan oleh pihak yang tidak bertangÂgung jawab.
“Perlu kami sampaikan bahÂwa kenaikan harga drastis maupun kenaiÂkan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek seÂcara komprehensif,†ujar Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna, dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2016).
Elvira menuturkan, aspek-aspek yang perÂlu dipertimbangkan ketika melakukan penyeÂsuaian harga rokok bukan hanya menjadi uruÂsan perusahaan rokok semata. Pemerintah sebagai pemegang kuasa yang menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahun juga dipastikan tidak akan sembarangan meÂmatok tarif CHT tinggi.
Menurut Elvira, aspek tersebut meliputi seluruh mata rantai industri tembakau naÂsional. Mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok, pabrikan rokok, pedagang roÂ
kok, sampai konsumen. “Penetapan harga juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli maÂsyarakat saat ini,†kata Elvira.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo termakan isu pemberitaan yang menyebutkan pemerÂintah akan menaikkan tarif CHT sehingga membuat harga rokok bakal dibandeÂrol Rp50 ribu per bungkus.Soekarwo mengingatkan agar pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam meÂnaikkan harga rokok, karena sebagian besar cukai rokok berasal dari daerah. “Saya haÂrap dipanggil ke Jakarta untuk diajak bicara dan turut memÂbahasnya, sebab selama ini hanya tahu dari media masÂsa,†ujar Soekarwo.
Wacana kenaikan harga rokok Rp50 ribu bermula dari hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan MasyaraÂkat Universitas Indonesia, oleh Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya.