Untitled-2JAKARTA, TODAY—PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) ti­dak punya ren­cana menaikkan harga rokok bulan depan. Ma n a j e m e n m e m a s t i k a n informasi yang ramai beredar di media sosial itu tidak benar, dan disebarkan oleh pihak yang tidak bertang­gung jawab.

“Perlu kami sampaikan bah­wa kenaikan harga drastis maupun kenai­kan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek se­cara komprehensif,” ujar Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna, dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2016).

Elvira menuturkan, aspek-aspek yang per­lu dipertimbangkan ketika melakukan penye­suaian harga rokok bukan hanya menjadi uru­san perusahaan rokok semata. Pemerintah sebagai pemegang kuasa yang menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahun juga dipastikan tidak akan sembarangan me­matok tarif CHT tinggi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Menurut Elvira, aspek tersebut meliputi seluruh mata rantai industri tembakau na­sional. Mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok, pabrikan rokok, pedagang ro­

kok, sampai konsumen. “Penetapan harga juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli ma­syarakat saat ini,” kata Elvira.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo termakan isu pemberitaan yang menyebutkan pemer­intah akan menaikkan tarif CHT sehingga membuat harga rokok bakal dibande­rol Rp50 ribu per bungkus.Soekarwo mengingatkan agar pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam me­naikkan harga rokok, karena sebagian besar cukai rokok berasal dari daerah. “Saya ha­rap dipanggil ke Jakarta untuk diajak bicara dan turut mem­bahasnya, sebab selama ini hanya tahu dari media mas­sa,” ujar Soekarwo.

BACA JUGA :  Menu Lauk Tanggal Tua dengan Tumis Oncom Kemangi yang Pedas dan Sedap Dijamin Bikin Nagih

Wacana kenaikan harga rokok Rp50 ribu bermula dari hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyara­kat Universitas Indonesia, oleh Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya.

============================================================
============================================================
============================================================