CIBINONG TODAY – Seorang pria pengusaha pengembangan lahan di Cibinong ditangkap Kejaksaan Cibinong Negeri karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Senin (30/7/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan, pria berinisial BUN ditangkap karena telah menerima fasilitas kredit dari PD BPR LPK Pancoran Mas tanpa melalui pedoman perkreditan dan kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan oleh PD BPR LPK Pancoran Mas.

Selain itu, kata dia, BUN juga dinilai telah melakulan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan telah melampaui batas maksimum pemberian kredit dari PD BPR LPK Pancoran Mas.

BACA JUGA :  Minuman Segar, Es Doger Khas Betawi untuk Buka Puasa yang Nikmat

“BUN sebagai debitur ini menerima uang hingga berjumlah Rp 4 miliar yang pada akhirnya terjadi kredit macet, selain itu kredit tersebut juga dikucurkan tanpa agunan yang sesuai, sehingga merugikan negara,” ujarnya Kajari.

Bambang melanjutkan bahwa BUN tidak bekerja sendiri untuk bisa menerima fasilitas kredit yang berjumlah hingga miliaran rupiah itu. BUN diketahui bekerja sama dengan mantan Dirut PS BPR LPK Pancoran Mas, (BS).

BACA JUGA :  Petik Kemenangan, Timnas Indonesia di Peringkat 2 Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

“BS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun belum kami tangkap, kami akan periksa lagi dan nanti akan ada langkah-langkah hukum lainnya,” ucapnya.

Mengenai uang sebesar Rp 4 miliar yang telah diterima BUN, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti digunakan untuk kepentingan apa saja. Sebab, tersangka BUN sendiri sejauh ini belum pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan.

============================================================
============================================================
============================================================