JAKARTA TODAY- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp369,2 triliun dan akan segera melakukan sinkronisasi aturan dengan landasan hukum berupa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) guna memberi tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan.

Dari sisi anggaran, Sri Mulyani mengatakan alokasi akan diberikan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dan pengubahan program pensiun PNS, di mana pensiunan PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA :  Kamu Harus Tahu, Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan

Khusus untuk pensiunan PNS, pemerintah ingin agar kesejahteraan pensiunan bisa ditingkatkan dengan membayar iuran yang dikelola pihak ketiga dengan skema pay as you go atau ketika pensiun.

“Anggaran itu untuk menaikkan tunjangan kinerja, meneruskan reformasi di berbagai Kementerian/Lembaga untuk aparatur, kenaikan uang lauk pauk, serta perbaikan manfaat pensiun,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/8).

BACA JUGA :  Penurun Tekanan Darah Tinggi dengan 5 Makanan Alami Bernutrisi Ini!

Adapun alokasi tersebut telah dituangkan seluruhnya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018, dengan pemberian uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dari semula sebesar Rp55 ribu menjadi Rp60 ribu per orang per hari.

============================================================
============================================================
============================================================