BOGOR TODAY – Bentuk protes keberadaan Yayasan dan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, di Tanah Baru, Kecamatan Bogot Utara, Kota Bogor berujung demo. Ribuan umat Islam dari Kota dan Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Cianjur yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemersatu Umat (GMPU) berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Bogor. Massa menolak pembangunan rumah ibadah tersebut.

Pengunjukrasa yang datang berasal dari berbagai majelis taklim dan pondok pesantren di Bogor, Cianjur dan Sukabumi. Massa mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan yayasan dan masjid Imam Ahmad bin Hanbal, di Tanah Baru, Bogot Utara, Kota Bogor yang saat ini sedang dalam proses pembangunan karena dianggap menyalahi prosedur perizinan.

BACA JUGA :  Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 29 Maret 2024

Wali Kota Bogor berjanji kepada pendemo akan meninjau ulang perizinan masjid tersebut. “IMB bisa dikaji kembali atau dibekukan dengan alasan teknis dan sosial. Saya sudah memerintahkan kepada dinas perizinan untuk mengkaji 2 hal ini,” ujar Bima Arya, Selasa (29/8/2017).

BACA JUGA :  DPRD Desak Pemkot Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Bogor

Jika secara teknis ditemukan persoalan, atau diranah sosial ada gejolak perpecahan warga, Pemkot Bogor akan membekukan izin tersebut. “Setelah dibekukan, kemudian diproses lagi agar pihak masjid menjawab itu,” tegas Bima Arya.

============================================================
============================================================
============================================================