pasar-bogor-foto-KOZER-(2)BOGOR TODAY – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor menggagalkan lelang proyek revitalisasi Pasar Bogor dengan nilai anggaran Rp. 12 miliar. Pa­dahal, pengumuman pemenang seharusnya diumumkan pada Rabu (13/4/2016).

Sekretaris ULP Kota Bogor, Erwin Kamaludin mengatakan, gagalnya lelang lantaran se­banyak 10 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut tidak memenuhi syarat. “Ada yang lu­lus ada yang tidak administrasi. Kemudian ada yang mengaju­kan penawaran melebihi masa pengerjaan, yakni 250 hari men­jadi 300 hari dua melebihi batas waktu,” ujarnya.

Selain itu, kata Erwin, ada beberapa perusahaan peserta lelang tidak didukung oleh dis­tributor. “Jadi tidak ada kaitan batalnya lelang karena ada in­tervensi. Setelah ini kami akan sampaikan kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), barangkali mereka mau mengevaluasi Kerangka Acuan Kerja (KAK),” jelasnya.

Menanggapi hal itu, salahsatu pengusaha jasa konstruksi Kota Bogor, Benninu Argoebie men­gaku heran dengan keputusan ULP menggagalkan lelang peker­jaan tersebut. Kata dia, ada beber­apa kemungkinan yang menye­babkan hal tersebut terjadi.

“Nah, kalau begitu kemungki­nan perusahaan yang ikut pada lelang itu tidak bagus. Tapi masa iya dari 10 peserta kualitasnya buruk semua. Ini kan aneh,” ujarnya kepada Jurnal Bogor, Rabu (13/4) malam.

Atau, Benn menduga telah terjadi intervensi dari kelompok kepentingan di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor. “Ya, segala kemungkinan bisa saja terjadi,” ucap pria yang juga politisi PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

Menurut Benn, apabi­la dugaan intervensi itu benar adanya, dan dilakukan oleh ok­num di luar lingkungan Pemkot yang mengaku dekat dengan pejabat tinggi, sebaiknya pega­wai ULP menangkap mereka dan menyerahkannya kepada polisi. “Tangkap saja dan se­rahkan kepada polisi lantaran hal itu sama saja mengganggu ketertiban,” urainya.

Selain itu, kata Benn, apabila ada pejabat tinggi yang namanya dicatut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab lebih baik segera melakukan klarifi­kasi kepada publik dan segera melaporkannya kepada polisi lantaran melanggar KUHP Pasal 378 tentang penipuan.

“Memang tidak ada pasal spe­sifik tetapi hal itu, hanya dalam praktik pencatutan terdapat unsur penipuan. Di Pasal 378 berbunyi: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan me­makai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan ka­rangan perkataan-perkataan bo­hong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus­kan piutang, dihukum karena pe­nipuan, dengan hukuman penja­ra selama-lamanya empat tahun,” papar Benn.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama PD PPJ, Andri Latif Asyikin mengaku baru mendapatkan kabar dari ULP bahwa revitalisasi Pasar Bogor gagal dilelangkan. “Kami pun baru dapat informasinya gagal lelang. ULP belum ekspos untuk menjelaskan kenapa bisa terjadi hal tersebut,” kata Andri

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

Oleh karena itu, Andri me­minta kepada ULP agar dapat menjelaskan kepada pihaknya dengan segera. Pasalnya, pi­haknya sendiri belum mendapat­kan alasan pasti terkait gagalnya pelelangan tersebut. “Iya betul, kami sudah minta pokja ULP un­tuk segera menjelaskan kepada kami,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Mardinus Haji Tulis menanggapi hal tersebut dengan santai. Kata dia, bisa saja gagalnya pelelan­gan revitalisasi Pasar Bogor aki­bat ada oknum yang menyebar­luaskan dokumen pemenang.

Menurutnya, sejauh berkas tidak disebarkan pihak PD PPJ itu bukan merupakan pelang­garan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang kongkalikong memenangkan satu kontraktor.

“Bisa saja ada oknum d, tapi kami imbau agar di ULP itu ber­main sesuai aturan. Titipan dari manapun itu harus ditolak ULP Kota Bogor,” katanya.

Masih kata Mardinus, ia menegaskan, kalau me­mang ada tindakan titip-me­nitip, itu merupakan tindak pidana. Selain itu, ia men­egaskan, Komisi B tak ada yang ‘bermain’ dalam proses pele­langan revitalisasi Pasar Bogor.

Sebab, anggota komisi B tidak pegang namanya DED atau KAK revitalisasi Pasar Bogor karena itu bersifat rahasia pelelangan atau bisa disebut rahasia nega­ra. “Di komisi B DPRD Kota Bo­gor tidak ada yang bermain, tapi berkas DED atau KAK memang kami tidak tahu apakah sebelum ke ULP menyebar dahulu atau bagaimana?,” tandasnya.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================