CIBINONG TODAY – Buntut dari pembongkaran pedagang yang berada di lahan seluas kurang lebih 2300 meter persegi di Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu 26 April 2017 kemarin, berbuntut dengan pelaporan ke Mabes Polri oleh ahli waris pemilik lahan tersebut.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

“Saya tidak terima dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang terkesan arogen dengan melakukan penggusuran pedagang yang berjualan di tanah saya,” ujar ahliwaris Ivan Permata di lokasi pembongkaran, Kamis (27/4/2017).

Ivan – begitu disapa – tidak terima dengan penyegelan dan pemagaran tanah miliknya oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Menurutnya, tindakan penyerobotan itu, telah melanggar hukum. “Itu tanah milik siapa? Mengapa Pemkab Bogor berani – beraninya memagar dan menyegel tanah masyarakat, jelas itu dah melanggar hukum. Saya dan pengacara saya akan melaporkan ini ke Mabes Polri,” tutur Ivan dibenarkan Dr. Nurwidiatno‎

BACA JUGA :  RPJPD Kota Bogor 2025 - 2045, Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan
============================================================
============================================================
============================================================