TANGERANG, TODAY — Mantan Gubernur Banten yang juga terpiÂdana suap Pilkada Banten, Ratu Atut Chosiyah, dijatuhi sanksi karena menyimpan handphone di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, Selasa (2/2/2015). Atut pun diskorsÂing wajib membersihkan seluruh bagian lapas, mulai dari halaman hingga WC.
“Yang bersangkutan diberi sanksi membersihkan Lapas. Ini bagian dari hukuman disiplin kepaÂda yang melanggar,†ujar Kalapas Wanita Kelas II A Tangerang, Murbi Hastuti, saat dikonfirmasi detikÂcom, Selasa (2/2/2016).
Menurut wanita yang akrab disapa Tuti ini, saat razia yang diÂlakukan Polres Tangerang Kota, Ratu Atut ketahuan menyimpan 1 ponsel. Dari sekian banyak napi korupsi di sana, Tuti mengatakan, hanya Ratu Atut yang kepergok bawa ponsel. “Kemarin juga razia, Bu Neneng (Istri Nazarudin, kasus korupsi Wisma Atlet), Susi Tur AndayÂani (kasus suap Pilkada di MK) dan lain-lain. Tapi yang ketemu ponsel hanya di sel Ratu Atut,†ucapnya.
Selain Ratu Atut, ada juga 7 napi wanita yang terbukti positif memakai narkoba berdasarkan hasil tes urine. Sanksi kepada 7 orang itu diserahkan ke polisi. “Yang 7 orang positif tes urine kita serahkan ke polisi untuk penangaÂnannya,†ucap Tuti.
Polres Tangerang Kota mengerahÂkan Polwan-polwan untuk merazia Lapas Wanita Kelas II A di kota terseÂbut. Puluhan ponsel ditemukan dalam Lapas tersebut termasuk ponsel milik terpidana Ratu Atut.
Tuti menyebut, dalam razia terseÂbut ada 31 ponsel yang ditemukan oleh petugas. “Petugas juga temukan ponsel di dalam sel Ratu Atut, jumlahnya hanÂya 1,†ujar Tuti.
Menurut Tuti, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada jajarannya mengapa ponsel bisa masuk ke dalam Lapas. Dia menduga ada permainan petugas Lapas terkait hal tersebut. “Saya juga bingung padahal saya sudah ketat melakukan pengawasan mengapa masih saja bisa masuk itu handphone. Jajaran kami masih akan selidiki,†ucapnya.
Selain ponsel, petugas juga melakuÂkan tes urin kepada 362 narapidana di Lapas tersebut. Dari 362 orang yang dites urin, ada 7 narapidana yang dinÂyatakan positif narkoba. “7 orang dinÂyatakan positif narkoba jenis ganja,†tandasnya.
(Yuska Apitya Aji)