JAKARTA TODAY- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan. Gubernur Banten Rano Karno juga disebut dalam surat dakwaan. Pembacaan surat dakwaan itu dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Dalam dakwaan ini, Atut diduga bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri. Atut dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar.

Selain itu, dalam surat dakwaan disebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut ini. AdaYuniAstuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Cara Melancarkan BAB Secara Alami, Bisa Cegah Sembelit Juga

Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35,” jelas jaksa Afri saat membacakan dakwaan.

Terkait ini, Gubernur Banten Rano Karno membantah menerima uang Rp 300 juta di kasus Alkes. Aliran uang itu disebut dalam dakwaan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut di kasus alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2012.

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

“Saya tegaskan dalam kesempatan ini bahwa saya membantah informasi tersebut. Informasi itu tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya,” ujar Rano Karno, Rabu (8/3/2017).

Rano mengatakan informasi tersebut fitnah dan dinilai penuh intrik politik yang ditunjukan untuk membunuh karakter. Apalagi, beberapa waktu lalu ia mengikuti pemilihan Gubernur Banten dan bersaing dengan Andika Hazrumy yang merupakan putra sulung Ratu Atut Chosiyah. “Saya sangat menghargai dan tidak bisa melarang seseorang saksi berpendapat atau memberikan kesaksikan kepada penyidik atau pun di ruang-ruang sidang. Terlepas apakah keterangan itu diberikan berdasarkan sebuah kebohongan atau fitnah,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================