SENTUL TODAY – Mayoritas warga perumahan elite Sentul City benar-benar galau pasca putusan MA No.463K/TUN/2018 tanggal 11 Oktober 2018 yang memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk dan melarang PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) untuk mengalirkan air kepada warga di lingkungan perumahan tersebut.

Belum jelasnya arah penyelesaian masalah tersebut membuat warga tidak mendapat kepastian terkait pengelolaan air yang selama ini dikelola PT SGC. “Ini benar-benar seperti benang kusut,” Amirussami, Wakil Ketua PWSC (Paguyuban Warga Sentul City) Cinta Damai dalam siaran persnya Senin (17/2).

BACA JUGA :  Cara Membuat Es Podeng Saus Durian yang Manis Gurih Menyegarkan

Menurut Amir, panggilan Amirussamsi, hukum tak selamanya memberikan keadilan dan kepastian. Masalahnya bahwa gugatan kelompok warga di bawah Komite Warga Sentul City (KWSC) yang dikabulkan oleh MA menimbulkan masalah baru bagi mayoritas warga lain yang tinggal di lingkungan Sentul City yang tidak ada masalah dengan pengelolaan yang selama ini dikelola PT SGC. “Kami merasa kenyamanannya terganggu karena distribusi air akan dimatikan oleh pihak pengelola pasca dikabulkannya gugatan kelompok KWSC oleh MA,” terangnya.

Kata Amir, putusan MA ini tidak berkeadilan bagi mayoritas warga yang tinggal di Sentul City, karena pihak Pemkab Bogor dan PDAM belum siap mengalirkan air langsung ke lingkungan Sentul City. Pemkab Bogor dan PDAM terkendala masalah dana untuk mengambil alih jaringan pipa air sepanjang 5,75 KM yang dibangun oleh pihak pengembang di luar dari site plan. Pipa ini tidak termasuk PSU yang harus diserahkan kepada Pemkab Bogor. “Klaim pengugat bahwa pihak Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan sudah siap. Faktanya mereka gak siap kok,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================