Publisher Rights
Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Peraturan mengenai hak penerbit berita, yang dikenal sebagai Publisher Rights, telah mencapai tahap akhir. Diprediksi bahwa regulasi ini akan disahkan pada akhir tahun ini.

“Ya, pada akhir tahun ini, kecuali ada perubahan,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, seperti dikutip dari cnbc Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertama kali mengungkapkan keinginan untuk aturan tersebut pada peringatan Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Publisher Rights akan mewajibkan platform seperti Google dan Facebook memberikan kompensasi kepada perusahaan media.

Usman mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan media pers pada Selasa malam ini. Pertemuan ini akan membahas perkembangan regulasi dan versi final dari aturan tersebut.

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

Selain menggali pandangan dari perwakilan media pers, mereka juga akan berdiskusi tentang cara mengatasi kemungkinan dampak yang mungkin terjadi setelah regulasi diundangkan.

Usman memberi contoh bahwa di beberapa negara yang telah memiliki aturan Publisher Rights, beberapa platform memilih untuk tidak menampilkan berita dari negara tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================