BOGOR TODAY– Proyek Pembangunan gedung baru DPRD Kota Bogor di Jalan Pemuda kembali bermasalah. Proyek yang menghabiskan anggaran  Rp72 miliar tersebut dituding menyerobot lahan milik warga. Itu terlihat pada plang kurang berukuran 2 x 1 meter yang bertuliskan ‘Tanah ini Milik Minggu Sri Hartono, Kohir C No. 239, Luas: 9000 meter persegi yang terpasang di depan lokasi proyek.

Menurut Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman adanya klaim tersebut tidak akan mengganggu  proses pembangunan gedung anyar DPRD. Sebab, pemkot mempunyai dasar hukum yang jelas atas kepemilikan lahan tersebut yakni berupa sertifikat.  Malah, dirinya merasa heran atas klaim lahan tersebut. Menurutnya jika memang benar miliknya, kenapa tidak memperkarakannya sejak lahan tersebut masih digunakan sebagai Rumah Potong Hewan (RPH). “Kenapa tidak dari dulu mengklaimnya, padahal sudah puluhan tahun digunakan sebagai RPH,” ujarnya, kemarin.

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

Bahkan, Usmar sempat menantang warga yang mengklaim lahan tersebut, seharusnya langsung melaporkannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Sehingga kebenarannya dapat terbukti secara sah di PN Bogor. Menurutnya, Pemkot Bogor siap untuk menganggapi jika permasalahan tersebut dibawa ke ranah peradilan. “Nanti bisa dibuktikan di pengadilan. Karena, kita juga memiliki dasar hukum yang kuat yaitu sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, bagus kalau memang dia mau mengadukannya,” terang Usmar.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung
============================================================
============================================================
============================================================