BOGOR, TODAYÂ – Pembangunan tahap I Jalan Tol Bogor, Ciawi, Sukabumi (Bocimi) sudah dimulai. Sayangnya, sejumÂlah masalah masih menghantui. Diantaranya, belum dibebasÂkannya 10 persen lahan dari total panjang jalan 15 kilometer.
“Sisa lahan yang belum dibebaskan, diupayakan tahun ini beres,†kata Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) KementÂerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bambang Suarto, saat ditemui usai rapat bersama Panitia Pembebas Tanah (P2T) Kabupaten Bogor, Selasa (25/8/2015).
Dari 10 persen lahan yang belum dibebaskan itu, kata Bambang, diantaranya merupakan milik PT KAI, wakaf, taÂnah masyarakat maupun swasta, lahan pekuburan dan lahan atau tanah milik pemerintah desa.
“Untuk kuburan ada tiga bidang yang belum dibebaskan, diantaranya di Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Desa CisÂalopa dan Wates Jaya, di Kecamatan Cigombong,†jelasnya.
Khusus lahan milik masyarakat dan swasta, lanjut BamÂbang, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pengukuran oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Pembebasan lahan di Kabupaten Bogor ini terbilang cepat dan mulus dibandingkan pembebasan tanah serupa di daerah lain. Kami ingin cara kerja P2T di Kabupaten Bogor dijadikan contoh bagi daerah lain nantinya,†tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan SekerÂtariat Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, masalah kuburan yang ada di Desa Cimande Hilir sekarang ini sudah memasuki tahap verifikasi ulang.
“Sebenarnya, pada tahun 2010 lalu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) telah melalukan verifikasi, bahkan harga untuk relokasi kuburan sudah ditetapkan, tapi karena ada perubahan seperti nilai keekonomian dan validitas ahli waris, verifikasi ulang terpaksa dilakukan lagi,†terangnya.
Burhan melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor beruÂpaya membantu Kementerian Pekerjaan Umum, karena megaproyek yang menelan investasi triliunan rupiah ini tak hanya untuk kepentingan nasional belaka, tapi juga untuk kabupaten.
“Salah satu tujuan pembangunan Jalan Tol Bocimi itu kan untuk mengurai atau memecahkan persoalan kemacetan di Jalan HE Sukma, selain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan,†jelasnya.
Sekretaris P2T Heri Suherman menambahkan, setelah melalui pembahasan, diputuskan ganti untung untuk satu kuburan sebesar Rp 1,7 juta hingga Rp 2,7 juta.
“Kuburan berupa tanah harga ganti untungnya sebesar Rp 1,7 juta dan kuburan yang telah permanen sebesar Rp 2,7 juta,†terangnya.
Heri menjelaskan, kemungkinan besar setelah proses veriÂfikasi data ahli waris rampung uang tersebut bisa dicairkan.
“Uangnya sih kabarnya telah disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum, kalau semuanya beres pasti secepatnya dibayar,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)