JAKARTA TODAY- Belum apa-apa, program pembiayaan perumahan tanpa uang muka yang menjadi program pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah terganjal dengan ketentuan Bank Indonesia terkait pinjaman yang dapat diberikan bank (Loan to Value) di sektor properti. Namun, program pembiayaan perumahan tanpa uang muka tersebut sebenarnya dapat diwujudkan melalui perusahaan pembiayaan (multifinance).

Saat ini, Bank Indonesia menetapkan rasio pembiayaan yang dapat disalurkan bank (Loan to Value/LTV) untuk rumah tapak dengan luas diatas 70 m2 dan rumah susun dengan luas diatas 21 m2. Untuk rumah tapak, BI mengenakan LTV maksimal sebesar 85 persen atau uang muka minimal 15 persen. Sementara itu, untuk rumah susun, LTV maksimal sebesar 90 persen, atau uang muka minimal 10 persen.

BACA JUGA :  Dessert Lezat dengan Puding Jagung Manis Malaysia yang Lembut Legit

Ketentuan tersebut sejauh ini hanya berlaku bagi bank umum dan bank umum syariah. Sementara itu, multifinance yang baru belakangan ini diperbolehkan menyalurkan pembiayaan perumahan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum memiliki pengaturan terkait uang muka.

BACA JUGA :  Dijamin Bikin Nagih! Ini Dia Resep Kolang Kaling Saus Santan yang Sedap dan Mantap

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menuturkan, hingga saat ini, besaran uang muka pada pembiayaan perumahan yang dilakukan oleh multifinance memang belum diatur oleh regulator. Kendati pembiayaan perumahan tanpa uang muka dapat dilakukan, tetapi hal tersebut menimbulkan risiko bagi perusahaan pembiayaan.

============================================================
============================================================
============================================================