CITEUREUP TODAY – Polemik terkait penertiban PKL di Bumi Tegar Beriman telah lama menjadi PR (pekerjaan rumah) yang tak pernah ada ujungnya. Tiap kali Satpol PP melakukan eksen, tak butuh waktu lama PKL pun kembali tumbuh subur. Lantas apa solusi yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk PKL tersebut, hingga berkali kali ganti bupati tidak ada solusi konkrit dari pemerintah.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil di Trucuk Klaten Masuk Parit

Terkait lapak pedagang kaki lima di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah) menjadi ladang penghasilan sejumlah oknum, untuk itu sangat sulit untuk dibrangus, kendati Satpol PP berkali kali mengeluarkan surat perintah untuk pembongkaran, kenyataannya PKL itu tetap tumbuh subur disana.

“Apabila pedagang masih tidak mengindahkan pemberitahuan itu, dalam jangka waktu 2 (dua) hari. Sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, maka akan dilakukan penertiban pembersihan,” kata Kabid Tibum pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Final All England 2024, Ada Duel All Indonesian

Tentunya, kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor. Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum.

============================================================
============================================================
============================================================