BOGOR TODAY – Jagad maya belakangan ini tengah hangat memperbincangkan istilah “unicorn”, alias perusahaan rintisan (startup) di bidang teknologi yang memiliki nilai valuasi lebih dari 1 miliar dolar. Di Indonesia, setidaknya sudah ada empat unicorn, masing-masing bergerak di bisnis transportasi seperti Gojek, di sektor e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, serta di sektor pariwisata seperti Traveloka.

Sebetulnya, masih banyak perusahaan di Indonesia yang berpeluang menjadi sebuah startup/unicorn. Di antaranya Koperasi Perumahan Umum Nasional (Koperumnas). Meski baru eksis dua tahun ini, Koperumnas punya banyak alasan berpotensi untuk menjadi unicorn.

Pendiri sekaligus Ketua Umum Koperumnas, H.M. Aris Suwirya, mengungkapkan, perumahan Koperumnas merupakan perwujudan konsep “Rumah Desko”, yakni kombinasi empat inovasi karya, karsa, dan cipta; Developer, E-Commerce, Syariah, Koperasi.

BACA JUGA :  Rumah Ambuk dan Tiang Listrik Roboh di Lebak usai Hujan Disertai Angin Kencang

Dijelaskannya, Koperumnas adalah sebagai pengembang (developer) perumahan. Dalam praktik pemasarannya, Koperumnas lebih mengedepankan marketing e-commerce dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan digital. Dalam pelaksanaannya, Koperumnas mengedepankan akhlak syariah di mana dalam setiap praktik dan transaksinya menghindari riba dan tidak memanfaatkan pembiayaan perbankan. Koperumnas juga merupakan sebuah badan hukum koperasi perumahan. Koperumnas hanya menjual produk perumahan dan rumah toko (ruko) bagi anggotanya dengan prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong.

Konsep Rumah Desko yang ditawarkan Koperumnas ternyata sangat diminati masyarakat, khususnya kelas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pekerja serabutan. Bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah di Koperumnas tidak ribet, hanya cukup menjadi anggota Koperumnas dengan menyerahkan copy KTP, KK, foto ukuran 3×4 dua lembar, membayar simpanan pokok Rp300 ribu dan membayar simpanan wajib per bulan Rp1 juta (Rp34.000/hari) yang berlaku sebagai angsuran. Keunggulan lainnya, tidak perlu membayar down payment (DP alias uang muka), tidak perlu ada BI checking, tak ada batasan usia konsumen, tak perlu kuatir terkena denda jika telat membayar angsuran, tanpa sita, tanpa akad dzolim, serta bisa diwariskan.

============================================================
============================================================
============================================================