Banyak  Pembeli dan Pemilik Lahan Jadi Korban 

CIBINONG TODAY – Langkah aparat Polres Bogor di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim yang baru AKP Beny Cahyadi SIK dalam menangani kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah, patut diacungi jempol. Pasalnya, kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen ini sudah berlangsung lama dan makan korban sangat banyak, masyarakat maupun para pembeli yang terpedaya oleh ulah oknum biong dan aparat desa tersebut.

Kasus penyerobotan dan penggelapan tanah, saat ini gencar ditangani Polres Bogor. Maraknya oknum biong tanah di area Bogor mulai dibongkar oleh Polres Bogor. Kali ini Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang. Setelah ditangani selama dua tahun lebih, akhirnya berkat kegigihan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Beni Cahyadi SIK, kasus yang sudah menahun itu, berhasil diungkap secara cepat. Bahkan Beni berhasil menemukan bukti-bukti hukum yang sangat meyakinkan. Kedepannya, di bawah kepimimpinan AKP Beny Cahyadi SIK, polisi akan membongkar jaringan praktik mafia tanah di wilayah hukum Polres Bogor.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Berdasarkan bukti-bukti hukum yang sangat meyakinkan, pihak kepolisian menetapkan Nurdin, warga Jonggol, sebagai tersangka. Nurdin disangka telah melanggar Pasal 385 KUH Pidana. Nurdin juga menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik,  dan memalsukan surat kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHPidana.

Modusnya, Nurdin telah menjual tanah yang diklaim sebagai warisan dari orangtuanya, kepada  orang bernama TM sebagai korban. Dalam proses jual beli tersebut, ternyata tanah tersebut milik pihak lain, bahkan sudah bersertifikat.  Transaksi illegal ini baru terungkap ketika TM sebagai pembeli (korban) mengurus sertifikasi atas tanah tersebut. Namun karena tanah yang dibelinya itu tidak memiliki dokumen yang legal, TM menemui jalan buntu. Karena merasa sudah membeli dan ingin tetap memiliki tanah yang dibeli dari Nurdin itu, TM menempuh jalur hukum. TM melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cibinong melawan pemilik yang sah. Proses hukum tersebut diputus sampai di tingkat banding sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No  573/PDT/2016/PT BDG yang memenangkan Pemilik Tanah yang sah.

BACA JUGA :  Jelang Pensiun Wali Kota Bogor, Bima Arya Tinjau Dua Rumah Penerima RTLH

Karena merasa dirugikan, pihak pemilik tanah yang sah melaporkan  Nurdin dan kelompoknya ke Polres Bogor, dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor. LP / B / 1139 / IX / 2016 / JBR / RES.BGR  atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana, menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dan memalsukan surat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHP.

Agus Samsuddin, Kades Bojong Koneng
============================================================
============================================================
============================================================