BOGOR TODAY – Kuasa hukum dari ketiga kor­ban penganiayaan kuli bangunan proyek eks Pangrango Plaza meminta pihak kepolisian segera memanggil petinggi PT Delta Bangun Kharisma untuk dimintai keterangan.

Kuasa hukum ketiga korban, Angga Per­dana, mengatakan selain memanggil beberapa saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat dalam hal ini polsek Bogor Ten­gah juga harus memanggil bos dari PT Delta Bangun Kharisma.

Ia menegaskan, akar dari kasus pengeroyo­kan ini disebabkan oleh telatnya managemen PT Delta Bangun Kharisma membayarkan uang gaji kepadaa tiga kuli bangunan eks Pangrango Plaza.

BACA JUGA :  Delman di Bantul Terperosok ke Parit 3 Meter, Diduga Kuda Tak Bisa Dikendalikan

“Polisi harus mengusut semuanya, wa­laupun laporan yang masuk keranah hukum terkait pengeroyokan yang masuk ke pasal 170 KUHP,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, AKP Edy Santoso, mengatakan, kasus ini belum bisa diungkap karena masih men­unggu kehadiran saksi (RT setempat,red) yang belum dapat hadir ke Polsek Bogor Tengah.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

Ia juga menegaskan, masalah ini terus di dalami sampai pihaknya menemukan tersang­ka dalam kasus pengeroyokan kepada tiga kuli bangunan eks Pangrango Plaza, yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT Delta Bangun Kharisma.

“Kita terus dalami kasus ini. Semua dilaku­kan sesuai dengan mekanisme, untuk sekarang kita masih memanggil saksi-saksi terlebih da­hulu,” ungkapnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================